Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Sabtu, 14 Agustus 2010

Pendeta Luspida Diperiksa Polda Metro Jaya

JAKARTA, ReALITA Online — Kasus pelarangan beribadah di Bekasi yang dilaporkan ke Mabes Polri, 22 Juli 2010 lalu, kini ditangani Polda Metro Jaya. Pendeta Luspida Simanjuntak, Jumat (13/8), menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi pelapor.

PENDETA Luspida Simanjuntak kepada wartawan menegaskan, setiap umat beragama memiliki hak untuk beribadah di mana saja, tanpa harus menunggu perizinan tempat beribadah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi daerah tersebut.

"Harusnya siapa saja di mana-mana bebas beribadah. Tempat itu memang sedang dalam pengurusan izin oleh Pemda, tapi seharusnya kita tidak dilarang beribadah," ungkap Luspida di sela-sela pemeriksaan dirinya di Polda Metro Jaya, Jl. Jend Sudrman, Jakarta Selatan, Jumat (13/8).

Luspida yang melaporkan kasus pelarangn beribadah dirinya dan jemaatnya di sebuah rumah beribadah di Bekasi mengatakan, kekerasan seperti itu tidak seharusnya dilakukan oleh sesama umat beragama.

Dalam kasus ini Luspida melaporkan Tajudin dan rekan-rekannya yang diduga melakukan aksi pelarangan beribadah bagi umat kristiani di sebuah gereja di Bekasi. Namun, penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap Luspida dan belum melakukan pemanggilan terhadap saksi terlapor. kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar