JAKARTA, ReALITA Online — Kasus pelarangan beribadah di Bekasi yang dilaporkan ke Mabes Polri, 22 Juli 2010 lalu, kini ditangani Polda Metro Jaya. Pendeta Luspida Simanjuntak, Jumat (13/8), menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi pelapor.
PENDETA Luspida Simanjuntak kepada wartawan menegaskan, setiap umat beragama memiliki hak untuk beribadah di mana saja, tanpa harus menunggu perizinan tempat beribadah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi daerah tersebut.
"Harusnya siapa saja di mana-mana bebas beribadah. Tempat itu memang sedang dalam pengurusan izin oleh Pemda, tapi seharusnya kita tidak dilarang beribadah," ungkap Luspida di sela-sela pemeriksaan dirinya di Polda Metro Jaya, Jl. Jend Sudrman, Jakarta Selatan, Jumat (13/8).
Luspida yang melaporkan kasus pelarangn beribadah dirinya dan jemaatnya di sebuah rumah beribadah di Bekasi mengatakan, kekerasan seperti itu tidak seharusnya dilakukan oleh sesama umat beragama.
Dalam kasus ini Luspida melaporkan Tajudin dan rekan-rekannya yang diduga melakukan aksi pelarangan beribadah bagi umat kristiani di sebuah gereja di Bekasi. Namun, penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap Luspida dan belum melakukan pemanggilan terhadap saksi terlapor. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar