
"Kami beri jaminan, kami menghormati HAM (hak asasi manusia). Polri punya peraturan di lingkungan Polri agar anggota Polri dalam melakukan tugas tetap menghormati prinsip HAM. Seluruh jajaran Polri mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tentang Penerapan HAM dalam Pelaksanana Tugas Polri," tegas Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang.
Hal tersebut disampaikan dia saat menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela keterangan persnya di Mabes Polri,
Pemimpin situs arrahmah.com itu mengaku dirinya mengalami kekerasan ketika mendekam di penjara. Muhammad Jibril ditangkap pada Agustus tahun lalu karena dianggap menyebarkan kebencian di dalam media yang dipimpinnya. Inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar