
JAKARTA, ReALITA Online – Sedikitnya 177 tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia terancam hukuman mati. Pemerintah
PANITIA Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Todung Mulya Lubis di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Kamis 26 Agustus 2010 mengatakan, legalitas dan moralitas pembelaan pada TKI yang diancam pidana mati, sulit untuk dipersoalkan.
Karena
Menurut dia, pemerintah bahkan tidak mengetahui proses peradilan yang berjalan di negara terkait. Apakah sudah sesuai proses hukum atau tidak dalam memberlakukan hukuman pada warga negara
Membela warga negara, kata Todung lebih lanjut, tidak semata-mata di pengadilan di
Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, menyatakan dirinya tengah melakukan koordinasi dengan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa untuk menjalankan misi pembebasan terhadap WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. "Misinya membebaskan WNI. Kita tidak intervensi, tapi diplomasi," ujarnya. esi, VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar