
HAPOSAN memaparkan hal itu ketika menjadi saksi dalam persidangan Muhtadi Asnun, kasus dugaan penerima suap hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (26/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Haposan mengatakan, dia mempercayakan Agus untuk membela dan menangani kasus Gayus Tambunan sejak awal persidangan. "Sehabis sidang, Agus diminta untuk mengabarkan hasil sidang, entah itu sore atau keesokan pagi," katanya.
Pada awal persidangan, Haposan mengaku belum pernah bertemu Asnun. Namun, ia kenal Asnun sebagai hakim. "Saya tidak pernah kontak dengan Muhtadi Asnun dan sebaliknya," ujarnya.
Yang menarik, seorang Jaksa Penuntut Umum meminta salah seorang pengunjung sidang untuk keluar ruangan. Ternyata, orang itu adalah Agus Siswoyo yang memang dipilih sebagai saksi dari JPU. "Saya tidak tahu kalau saya ini saksi dalam kasus Asnun," kata Agus. Agus pun keluar setelah Hakim Ketua, Thamrin Tarigan, memintanya keluar. esi, kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar