Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 24 Agustus 2010

Sebut Wartawan Banyak Dosa, Wali Kota Banjarmasin Minta Maaf

BANJARMASIN, ReALITA Online — Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin, meminta maaf kepada wartawan yang bertugas di kota Banjarmasin. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ucapannya yang dinilai telah melecehkan profesi wartawan dan tidak pantas diucapkannya sebagai pejabat publik.

"Permintaan maaf saudara Muhidin, disampaikannya secara lisan setelah hari ini mendatangi kantor PWI Kalsel. Kita tunggu secara tertulisnya," kata anggota PWI Kalsel Bidang Perlindungan Wartawan, Senin (23/08) malam.

Permintaan Muhidin yang baru dilantik sebagai Wali Kota Banjarmasin, 12 Agustus 2010 lalu itu, juga disaksikan puluhan wartawan yang mendatangi kantor PWI Kalsel. Sebelum menerima kedatangan Muhidin, pada hari yang sama, PWI Kalsel melayangkan somasi peringatan ke kantor Pemkot Banjarmasin.

Dahliyanie mengatakan, Muhidin sebagai pejabat publik telah melontarkan pernyataan yang sangat tidak pantas sekaligus telah melecehkan profesi wartawan. Pernyataan Muhidin yang telah melecehkan wartawan setempat telah dimuat dalam pemberitaan media lokal di Banjarmasin.

"Saudara Muhidin mengatakan wartawan banyak dosa dan itu dilontarkannya saat upacara pagi PNS di lingkungan Pemkot Banjarmasin, 16 Agustus 2010 lalu," ujar Dahliyanie.

Terkait isi somasi yang dilayangkan PWI Kalsel, Dahliyani menuturkan somasi tersebut memuat 10 poin. Selain menyesalkan pernyataan Muhidin, PWI Kalsel menuntut Muhidin untuk mencabut dan meminta maaf kepada seluruh wartawan secara umum dan membuat pernyataan penyesalan sekaligus permintaan maafnya ke media cetak dan elektronik di Banjarmasin.

"Terhitung 7 hari setelah somasi dilayangkan hari ini," imbuh Dahliyanie. Dahliyani juga menegaskan, apabila Muhidin tidak mengindahkan somasi tersebut, PWI Kalsel akan menyeret persoalan tersebut ke jalur hukum perdata maupun pidana, sebagaimana yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Kami memiliki cukup bukti untuk menyeret pernyataan saudara Muhidin ke jalur hukum," pungkasnya. detiknews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar