
JAKARTA, ReALITA Online — Hasil visum ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM), Mun'im Idris, menunjukan bahwa Alter adalah laki-laki dengan kelainan kromosom. Tetapi, hasil tersebut tidak dipergunakan oleh penyidik kepolisian karena tidak sesuai pesanan si empunya kasus.
"KASUSNYA kasus pesanan. Saat itu, saya ditanya, bisa nggak orang ini dijerat dengan pemalsuan identitas. Setelah saya periksa, tidak ada arah ke situ (pemalsuan identitas). Itu alasannya kenapa orang itu nggak mau saya ambil visum," kata Munim Idris usai menjadi saksi untuk Alterina Hofan di Pengadilan Negeri Jaksel Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (25/8).
Mun’im bicara blak-blakan. Menurutnya si empunya pesanan, yakni orang tua Jane Deviyanti, BG. "Ini dalam rangka pemalsuan identitas. Tadinya perempuan, kemudian menikahi anak bos. Bos Binus-lah. Kencengan dia,
"Kalau seperti ini, penggunaanya keliru. Bukan seperti ini. Ini tampilan laki-laki, bisa perempuan bisa laki-laki. Tapi polisi tidak mau, polisi salah baca itu," ujar Mun'im.
Sebelumnya, kedua orang tua Jane sempat bersaksi di pengadilan serupa. Mereka menyatakan pihaknya tidak rela anak kesayangannya, Jane Deviyanti, menikah dengan seseorang yang berjenis kelamin tidak jelas. Selain itu, masih dalam kesaksian mertua Alter tersebut, keduanya tidak merestui karena dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan orang tua (kawin lari).
"Kami sebagai orang tua tidak bisa menerima (pernikahan Alter-Jane). Alter tidak pernah memberitahu perkawinan. Yang namanya married, orang tua harus tahu," kata ayah Jane, BG saat bersaksi Senin (14/6) silam. detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar