Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Sabtu, 25 September 2010

Dana Pelesiran Kemenkes Rp 145 Miliar

JAKARTA, ReALITA Online — Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menilai anggaran pelesiran Kemenkes mencapai Rp 145 miliar pemborosan.

FITRA menilai pos anggaran pelesiran Kemenkes yang paling boros ada di struktur Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) yakni sebesar Rp 119 miliar. Anggaran petugas TKHI per orangnya mencapai Rp 60 juta atau dua kali lipat Ongkos Naik Haji (ONH). Anggaran pelesiran Presiden, Kementerian dan lembaga negara dalam struktur APBN 2010 mencapai Rp 19,5 triliun. Jumlah ini dinilai berbagai kalangan berlebihan.

Menurut Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, besaran ongkos pelesiran ini, sanggup untuk meng-cover empat tahun anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang jumlahnya hanya Rp 4,5 triliun per tahun.

Uchok memaparkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menempatkan porsi anggaran pelesiran terbesar, dibanding kementerian atau lembaga negara lainnya, yakni sebesar Rp 145.302 miliar.

Dia menilai anggaran pelesiran yang dialokasikan Kemenkes tak patut di tengah belum terpenuhinya lima persen anggaran kesehatan, “Tidak tercapai MDGs (Millenium Development Goals), dan tingginya angka kematian ibu dan bayi akibat gizi buruk dan penyakit menular. Ini adalah bukti kalau Kemenkes tidak pro-rakyat,” tandasnyaseperti dikutip Rakyat Merdeka.

Ia merinci salah satu pos anggaran dalam struktur keuangan Kemenkes, yakni anggaran Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI). Menurutnya alokasi dana sebesar Rp 119 miliar dalam pos TKHI terlalu boros.

Menurutnya, jika dihitung anggaran Rp 119 miliar yang dialokasikan untuk memberangkatkan 1944 orang tenaga kesehatan ke Arab Saudi pada musim haji, maka anggaran per petugas kesehatan sebesar Rp61.690.764.

Padahal Ongkos Naik Haji (ONH) yang ditetapkan pada 2010 saja, cuma sebesar 3505 dolar AS atau sekitar Rp 32.246.000 (sampel diambil dari embarkasi yang paling jauh dan paling mahal yaitu Makassar).

“Jika biaya tenaga kesehatannya mencapai Rp 61 juta per orang berarti dua kali lipat dari ONH, jadi betul-betul kemahalan. Anggaran ini diduga berbau mark-up,” ungkap Uchok.

Dengan adanya kondisi ini, dia berharap presiden dan DPR segera merevisi anggaran plesiran tersebut. Jika kedua institusi itu mendiamkan, tegas Ucok, maka bukan tidak mungkin keduanya telah mengingkari amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 23 ayat 1.

Harus Diminta Pertanggungjawaban

“Presiden dan DPR harus dimintai pertanggungjawabannya,” pungkas Ucok. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, berharap masyarakat dan KPK mengawasi ketat anggaran plesiran Kemenkes.

Karena, jelas Febri, beberapa kasus anggaran perjalanan dinas yang pernah ditangani ICW--kerap digunakan hanya sebagai modus untuk menambah anggaran kementerian.

“Caranya bagaimana? Macam-macam, ada yang melakukan perjalanan fiktif, memanipulasi laporan, hingga mendesain program kegiatan ganda,” tandasnya.
DPR sebagai lembaga pengawas wajib bersikap dan harus mempelajari seksama digunakan untuk apa saja anggaran tersebut.

“Tapi saya kurang yakin DPR bisa bersikap tegas terkait hal ini. Untuk itu publik terus mendesak DPR meminta kementerian transparan. Mereka wajib melaporkan setiap hasil kegiatannya terutama yang berkaitan dengan kegiatan dinas ke luar negeri,” tegasnya. RM, SIB,Esi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar