Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Sabtu, 25 September 2010

MK Tolak Uji Materi UU No.13 Tahun 2006

JAKARTA, ReALITA Online — Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) yang diajukan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Susno Duadji. Konsekuensinya, Susno tetap sebagai tersangka dua kasus yang membuatnya ditahan.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," Kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Jumat (24/9) sebagaimana dikutip VIVAnews. Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak terbukti dan beralasan hukum.

Susno sebelumnya, mengajukan uji materiil atas Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang berbunyi, "Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan."

Dalam tuntutannya, Susno meminta Mahkamah menyatakan ayat tersebut bertentangan dengan konstitusi karena berpotensi melanggar hak asasi seorang pelapor kasus.

Tidak adanya rumusan yang jelas dan tegas terhadap kedudukan “saksi” dan “tersangka”, ketika pada saat yang bersamaan juga berstatus sebagai “saksi pelapor” telah menimbulkan multi-tafsir dan berpotensi menimbulkan tafsir yang inkonstitusional, kata Susno.

Selain itu, Susno juga mengajukan tuntutan provisi yang meminta Mahkamah perintahkan polisi hentikan penyidikan kasus PT Salmah Arwana Lestari dan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Jawa Barat pada 2008 yang membuatnya jadi tersangka.

Kemudian, Susno menuntut Mahkamah memerintahkan kepada kepolisian membebaskannya dari tahanan dan menyerahkan Pemohon kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai saksi yang dilindungi.

Namun tuntutan Susno kandas, karena Mahkamah menolak mengabulkan seluruhnya.

Sementara itu, satu hakim konstitusi Hamdan Zoelva memiliki pendapat berbeda. Hamdan berpendapat seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan. Menurutnya, tindakan Susno sangat baik dan bermanfaat untuk kepentingan umum. Penetapan tersangka atas diri mantan kabareskrim itu dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut dia, korupsi merupakan extraordinary crime, dilakukan terorganisir, hanya dapat diungkap dengan cara luar biasa salah satu caranya menarik salah satu anggotanya. "Dengan menjadikan tersangka dan menahan menutup peluang mengungkap luas," kata Hamdan.

Menegakkan prinsip impunity dan equality before the law adalah baik tetapi lebih baik mengungkap kejahatan luar biasa dan terorganisir dengan cara luar biasa. Hamdan berpendapat pasal 10 ayat 2 UU LPSK konstitusional bersyarat, sepanjang dimaknai pelapor tindakan pidana korupsi atau kejahatan terorganisir dapat dijadikan tersangka setelah kejahatan besarnya terungkap. Vivanews, esi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar