"Keputusan atas permohonan tersebut ada pada presiden, karena yang mengangkat ketua, sekretaris, dan anggota adalah presiden. Dengan demikian, pemberhentian juga merupakan kewenangan presiden," kata Mas Achmad Santosa di Jakarta, Kamis 30 September 2010.
Darmono kemarin telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota satgas karena ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung.
Menurut pria yang akrab disapa Ota itu, keinginan Darmono untuk mundur adalah hal yang wajar. "Agar dia dapat berkonsentrasi pada tugasnya sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung," jelasnya.
Darmono ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Jaksa Agung menggantikan posisi Hendarman Supandji yang diberhentikan oleh Presiden SBY setelah Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum, Yusril Ihza Mahendra. VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar