
Dalam peraturan baru ini, sistem registrasi harus dilakukan berdasarkan nama produk guna melacak melamin yang telah di distribusi ke penjual.
Pabrik susu juga harus melakukan pemeriksaan melamin pada semua produk sebelum mendistribusikannya ke pasar. Peraturan yang dibuat pemerintah, juga menginstruksikan badan administrasi untuk memperkuat pengawasan terhadap keamanan produk susu secara keseluruhan.
Selain itu, peraturan ini juga menyerukan tindakan keras terhadap produksi susu ilegal dan penggunaan bahan melamin yang digunakan dalam produk susu.
Pemerintah daerah, juga harus melakukan inspeksi ke seluruh perusahaan susu guna menegakkan peraturan keselamatan. Perusahaan makanan juga harus ikut bekerjasama dalam melakukan pemeriksaan melamin pada semua produk susu yang telah dibelinya, serta menyimpan catatan produk tersebut.
Peraturan baru ini dibuat guna menghindari kejadian 2008 silam terulang kembali, ketika produk susu dicampur dengan melamin hanya untuk mengelabui alat uji agar seolah-olah kandungan protein pada susu lebih banyak. Akibatnya enam orang bayi meninggal dunia, serta 300 ribu lainnya terkena penyakit. Xinhua, lip6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar