
BEKASI, ReALITA Online — Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad membantah keterangan dua terdakwa penyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan. Mochtar menolak disebut sebagai otak di balik kasus penyuapan itu.
Melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi Muhamad Jufri Mukhtar, Mochtar menyatakan terdakwa bisa saja memberikan keterangan salah karena keduanya memiliki hak bicara apapun di pengadilan. "Bisa saja dia ngomong seenaknya," kata Jufri seperti dikutip Tempo, Senin 20 September 2010.
Keterangan bekas bawahannya itu bahwa Mochtar terlibat kasus penyuapan dua pegawai BPK, Suharto dan Enang Hernawan sebesar Rp 400 juta haruslah valid. Keterangan terdakwa harus memiliki azas pembuktian, berupa bukti tertulis dan bukti lisan dari saksi. "Satu bukti tidak bisa menjadi bukti hukum, dan satu orag saksi tidak bisa menjadi saksi hukum. Kalau bicara tidak memiliki bukti valid bisa mencelakai dirinya sendiri," kata Jufri.
Wali Kota Bekasi, Jufri melanjutkan, menyerahkan sepenuhnya masalah hukum perkara penyuapan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan kepada Pengadilan. Pihaknya hanya akan mengikuti aturan main proses peradilan yang berlaku. "Sebelumnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar