
ReALITA Online — Waspalah mengkonsumsi minuman dalam kemasan, utamanya minuman isotonik. Zat pengawet yang ada dalam minuman kemasan tersebut sangat berbahaya. Salah satunya bisa menyebabkan penyakit sistemic lupus erythematosus (SLE), penyakit yang meyerang sistem kekebalan tubuh.
KOMITE Masyarakat Antibahan Pengawet (Kombet) suatu ketika merilis hasil risetnya terhadap 28 minuman dalam kemasan. Paling banyak diteliti adalah minuman isotonik. ''Ternyata sebagian besar minuman dalam kemasan mengandung bahan pengawet yang membahayakan tubuh,'' kata Ketua Kombet Nova Kurniawan dalam konferensi persnya di Hotel Sari Pan Pasific suatu hari.
Penelitian Kombet yang disupervisi oleh Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan (LP3ES)
Hasilnya Diklasifikasikan dalam 4 Kategori
Kategori pertama adalah produk yang tidak ditemukan bahan pengawet natrium benzoat dan kalium sorbat. Yaitu, Pocari Sweat, Vita-Zone, NU Apple EC, Jus AFI, dan Sportion. Kategori kedua, produk yang mengandung pengawet natrium benzoat dan mencantumkannya di label kemasan. Minuman yang masuk kategori ini adalah Freezz Mix, Ize Pop, Nihau Orange Drink, Zhuka Sweat, Amazone, Kino Sweat, Arinda Sweat, Arinda Ice Coffee, Cafeta, Vzone, Pocap, Amico Sweat, Okky Jelly Drink, Deli Jus, dan Fruitsam.
Kategori ketiga, ada juga minuman yang mengandung dua pengawet, natrium benzoat dan kalium sorbat. Tetapi hanya mencantumkan satu jenis pengawet, yakni Mizone, Boy-zone dan Zegar Isotonik.
Kategori keempat, yang paling parah adalah minuman yang mengandung pengawet, tapi tidak mencantumkannya dalam label kemasan. Minuman tersebut adalah Kopi Kap, Jolly Cool Drink, Zporto, Jungle Juice, Zestea, dan Mogu-mogu.
''Kategori ketiga dan keempat masuk dalam kategori pembohongan publik. Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan Depkes harus bertindak tegas dan menarik produk tersebut dari pasar,'' kata Nova.
Kombet berencana melakukan class action terhadap BPOM karena mengeluarkan izin minuman berbahan pengawet yang membahayakan manusia. Produsen minuman juga melanggar Permenkes 722 Tahun 1988 tentang bahan tambahan makanan. Juga UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta UU No 7 Tahun 1996 tentang pangan.
'Peneliti Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ) Nurhasan yang saat itu ikut dalam konferensi pers mengatakan, perkembangan penyakit lupus meningkat tajam di
Penyakit tersebut merupakan peradangan menahun yang menyerang berbagai bagian tubuh, terutama kulit, sendi, darah, dan ginjal. Hal itu disebabkan adanya gangguan autoimun dalam tubuh. Sistem kekebalan tubuh seseorang yang seharusnya menjadi antibodi tidak berfungsi melindungi. Tapi justru sebaliknya, menggerogoti tubuh sendiri. Gejalanya, kulit membengkak, kencing berdarah atau berbuih, gatal-gatal, dan sebagainya.
''Penyakit ini menyebabkan kematian dan belum ada obatnya,'' kata Nurhasan. Penyakit lain yang disebabkan bahan pengawet minuman dalam kemasan adalah kanker. ''Karena itu, produsen minuman kemasan sebaiknya memerhatikan hak konsumen untuk sehat. Caranya dengan memperpendek masa kedaluwarsa atau menghilangkan sama sekali bahan pengawet dalam minuman dalam kemasan,'' kata Nurhasan. esi dikutip dari Info Kesehatan Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar