Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 28 Oktober 2010

GMBI Merusak Mebler Milik PN Karawang

KARAWANG, ReALITA Online — Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan organisasi Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melakukan aksi pengrusakan meja tamu dan kursi serta fasilitas di ruang tunggu di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (26/10/2010).

Aksi tersebut diduga dipicu vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang menyidangkan perkara pidana terhadap 3 terdakwa Sudiro, Umar dan Deden. Ketiganya duduk di kursi pesakitan persidangan karena terlibat kasus tindakan pengrusakan benih tanaman padi di atas lahan 23,470 di Desa Mekar Pohaci, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat 3 terdakwa tersebut dengan Pasal 406 ayat 1 Junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Majelis Hakim Jarno,SH mengatakan, ketiga terdakwa divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan pengrusakan benih padi. Hal ini berdasarkan fakta-fakta hukum dan barang bukti berupa pagar dan poto yang dinilai sangat lemah dalam sidang perkara tersebut.

Djuyanto,SH salah seorang hakim Pengadilan Negeri Karawang menyesalkan aksi kekerasan yang dilakukan GMBI itu dengan merusak fasilitas di ruang tunggu. Ia merasa heran dan bertanya keterkaitan GMBI dengan keputusan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap 3 terdakwa.

“Seharusnya yang merasa tidak puas itu bukan GMBI, melainkan Iyam selaku saksi pelapor dalam perkara tersebut. Tapi terkesan pihak GMBI membela Iyan ,”ujarnya.

Dia menegaskan, pengadilan negeri sebagai lembaga peradilan adalah milik masyarakat. “Siapapun masyarakatnya dipersilahkan menghadiri persidangan. Namun, dalam mengeluarkan kebijakan keputusan suatu perkara, baik perdata maupun pidana, Pengadilan Negeri Karawang tidak dapat diintimidasi dan diintervensi oleh pihak luar,” tegasnya.

Menurutnya, pihaknya dalam menjalan tugas sesuai dengan aturan hukum. Sedangkan atas kejadian pengrusakan tersebut, kata dia, telah melaporkan GMBI ke Polres.

Sementara itu, menurut sumber yang tidak mau disebut namanya, sebanyak 45 orang yang terlibat dalam aksi pengrusakan fasilitas PN Karawang itu, sudah ditangguk oleh Polisi Resor (Polres) Karawang dan dijebloskan dalam sel tahanan. Selanjutnya petugas dari kepolisian masih melakukan pengembangan kasus tersebut. sep

Tidak ada komentar:

Posting Komentar