Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Senin, 29 November 2010

MK Gelar Sidang Gugatan Pemilukada Karawang

JAKARTA, ReALITA Online — Mahkamah Konstitusi (MK) Senin 29 Nopember 2010 mulai menyidangkan materi gugatan pemohon hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Karawang yang diduga curang oleh penggugat.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah menerima surat panggilan MK nomor 13.213/PAN.MK/XI/2010. Emay sendiri kepada wartawan mengatakan surat tersebut memintanya untuk hadir dalam persidangan itu hari Selasa 30 Nopember.

Emay menjelaskan seperti dikutip Raka edisi Senin (29/11/2010), MK mau meminta keterangan tentang perselisihan perhitungan suara sebagai salah satu materi gugatan pemohon. Dan menyangkut politik uang (money politic) serta menyoal Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan termasuk tahapan Pemilukada.

Dia menyebutkan, ia bersama teman-temannya di KPU sama-sama mempelajari. Meski demikian, Emay optimis akan menang dalam perkara tersebut.

Kemenangan KPUD Karawang nanti, karena Emay berpegang terhadap sejumlah gugatan terhadap KPUD di MK selalu menang. Dia mencontohkan salah satunya KPUD Kota Depok.

"Saya yakin KPUD Karawang juga akan menang. Kita lihat saja nanti waktunya. MK punya waktu 14 hari menggelar sidang terhitung sejak menerima gugatan," katanya.

Menurut Emay, pihaknya mengoptimalkan persiapkan seluruh materi lebih detail termasuk mempelajarinya.

Sementara itu, Ketua Panwaslukada, Masmuhyi Abdullah, sampai sekarang belum mengakui keabsahan tahapan Pemilukada. Dia telah mengeluarkan rekomendasi No.72 Tahun 2010.

Rekomendasi tersebut disampaikan kepada KPUD pada 30 Oktober 2010, ada 3 poin penting, yakni pertama, penetepan pasangan calon serta nomor urut tidak punya kekuatan hukum. Sehingga meminta KPUD mengkaji ulang sesuai peraturan dan perundangan.

Kedua, seleksi ulang kemampuan kesehatan khusus terhadap semua calon pada waktu itu. Ketiga, rekomendasi Panwaslukada meminta KPUD agar meninjau ulang Pemilukada Karawang. "Kita juga mempertanyakan MoU antara KPUD dan IDI Karawang terkait standar penilaian pemeriksaan kesehatan semua pasangan calon. Aneh ketika sempat ada 2 calon wakil bupati pasangan salah satu calon bupati tidak dibuat. Ini tidak diatur dalam peraturan KPU maupun undang-undang," jelas Masmuhyi.

Ketika ditanya soal dugaan politik uang, "Masyarakat belum berani melapor secara resmi, kecuali laporan lisan tanpa mau dijadikan saksi," tandasnya. esi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar