JAKARTA, ReALITA Online — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini berencana akan memeriksa dua orang Sekretaris Camat di wilayah administrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dalam kasus dugaan korupsi APBD Pemkot Bekasi.
Menurut informasi yang diberikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi, kedua orang tersebut, yaitu Edi Sutardi, Sekretaris Camat Rawalumbu, dan Ahmad Zaekasih, Sekretaris Camat Pondok Melati. Mereka menurutnya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Dalam kasus APBD Pemkot Bekasi, akan memeriksa Edi Sutardi, Sekretaris Camat Rawalumbu, dan Ahmad Zaekasih, Sekretaris Camat Pondok Melati, sebagai saksi," ucapnya melalui pesan singkat.
Selain mereka berdua, rencananya KPK juga memeriksa, Gusti Nurul, staf Pemkot Bekasi, dan Trisnawati, Bendahara Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi, juga dalam kapasitasnya sebagai saksi. Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad menjadi tersangka.
KPK menduga ada indikasi penyuapan dibalik pengesahan mata anggaran APBD Pemkot Bekasi, selain penyelewengan dana dana dari kegiatan audiensi walikota dengan masyarakat (APBD Pemkot Bekasi tahun anggaran 2009).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar