JAKARTA, ReALITA Online — Markas Besar Polri berencana melakukan gelar perkara kasus mafia pajak Gayus Tambunan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Dari hasil gelar perkara itu, tidak tertutup kemungkinan sebagian kasus Gayus tak lagi ditangani Polri.
"Kami akan lihat, kira-kira mana porsinya dari institusi yang seharusnya bekerja yang bukan menjadi domainnya polisi," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (26/11).
Apakah akan ada pembagian-pembagian penanganan dalam kasus Gayus itu? "Ya jelas," kata mantan Kapolda Riau ini. Dalam gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa 30 November nanti. Polri akan menjelaskan sejauh mana penanganan kasus Gayus yang ditangani kepolisian.
"Jadi besok akan kami buka semuanya, sehingga tidak lagi ada istilah seolah-olah tidak ditangani," tegas Ito. Dia berharap, gelar perkara itu bisa menjelaskan wilayah-wilayah dalam kasus Gayus yang tidak bisa ditangani Polri--yang kemungkinan bisa ditindaklanjuti instansi lain seperti KPK dan Kejaksaan.
Namun demikian, Ito tidak setuju dengan istilah 'bagi-bagi' penanganan kasus Gayus. Menurutnya, kewenangan masing-masing institusi untuk menangani kasus itu telah diatur dalam undang-undang.
"Bukan masalah pembagian. Kalau masalah korupsi kami dan KPK kan juga melakukan. Kami juga sudah melakukan upaya-upaya," jelaskan Ito. Ia mengambil contoh kasus pajak Gayus yang juga bisa ditindaklanjuti Direktorat Pajak.
Sebelumnya banyak pihak menilai Polri tidak bisa menyelesaikan kasus Gayus Tambunan. Desakan untuk melimpahkan kasus Gayus ke KPK pun menguat setelah Gayus kedapatan 'kabur' dari rumah tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, awal November 2010. (sj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar