SEMARANG, ReALITA Online — Meski telah divonis hukuman empat tahun penjara, subsider empat bulan, dan denda Rp 60 juta di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ternyata Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji belum dipenjara, Jumat (26/11). Pengusaha kaligrafi kuningan itu terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut jaksa penuntut umum Suningsih, keputusan tersebut belum mengikat karena pengacara terdakwa masih melakukan banding. "Keputusan baru berlaku setelah seluruh proses hukum selesai. Hal inilah yang menyebabkan hingga kini Syeh Puji masih menghirup udara bebas," katanya.
Dakwaan jaksa yang hanya mempersoalkan pencabulan terhadap anak di bawah umur juga menyebabkan tidak ada paksaan kepada terpidana untuk mengembalikan istri mudanya, Lutfiana Ulfa, kepada orangtuanya. Keputusan hakim hanya menyebabkan pernikahan Syeh Puji dan Lutfiana tidak sah di mata hukum.
Syekh Puji Divonis Empat Tahun
Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji divonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/11). Majelis hakim menilai Syekh Puji dinilai terbukti bersalah telah menikahi Lutfiana ulfa yang masih di bawah umur. Syekh Puji dinilai melanggar pasar 81 ayat 2 dan atau pasal 85 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai pembacaan vonis, tiba-tiba Lutfiana Ulfa menangis histeris. Sementara itu, kubu Syekh Puji menyatakan bakal banding atas vonis ini. Sedangkan pihak jaksa akan pikir-pikir dengan putusan hakim. Sebenarnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar