KARAWANG, ReALITA Online — Sebanyak 43 dari total 164 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang biasa memberangkatkan tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Karawang ke luar negeri, ternyata tidak memiliki kantor cabang di Karawang.
"Kami akan meminta PJTKI (perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia) agar memiliki kantor cabang di Karawang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, Banuara Nadeak, di Karawang, Jawa Barat, Rabu (1/12).
Dikatakannya, salah satu manfaat untuk PJTKI memiliki kantor cabang di Karawang ialah untuk memudahkan penyaluran TKI dan meminimalisir penyaluran TKI ilegal.
Bahkan, katanya, jika ada TKI asal Karawang yang menjadi korban di luar negeri, bisa dengan mudah PJTKI bersangkutan atau yang memberangkatkan TKI tersebut dipanggil, jika ada kantor cabangnya di Karawang.
"Minimal, koordinasi antara Disnakertrans Karawang dengan PJTKI bisa dilakukan dengan mudah saat ada kasus seputar TKI asal Karawang, jika cabang PJTKI itu berkantor di Karawang," katanya.
Sementara itu, Disnakertrans Karawang menerima 23 laporan kasus TKI asal Karawang, dengan berbagai jenis kasus. Tetapi, kasus yang cukup menonjol ialah kasus gaji yang tidak dibayar.
Selama Januari sampai November 2010 itu tercatat 10 laporan kasus gaji TKI yang tidak dibayar, delapan kasus lainnya TKI Karawang putus komunikasi dengan keluarga, dan dua kasus yang lain ialah TKI yang meninggal dunia di negara tempatnya bekerja.
Berdasarkan data Disnakertrans setempat, laporan kasus TKI di Karawang selama Januari sampai November 2010 cukup sedikit dibandingkan dengan laporan kasus TKI pada 2009 yang mencapai 48 kasus. Pada 2008 tercatat 39 laporan kasus TKI asal Karawang, dan selama 2007 hanya tercatat 16 laporan kasus. ant, micom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar