
Selain menuntut penutupan tempat hiburan malam, mereka juga menolak adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata yang akan melokalisasi tempat hiburan malam, seperti karaoke, club malam, mapun diskotik di Kab Bekasi. "Ini kan sama saja melegalkan maksiat. Mau jadi apa warga Kab Bekasi kalau tempat seperti itu dilegalkan," ucap Wisnu Satriaji, Koordinator Aksi.
Wisnu mengatakan, sudah banyak keluhan dari ibu-ibu di berbagai wilayah yang berada dekat dengan tempat hiburan malam. Mereka mengkhawatirkan anak-anak dan suaminya ikut terjerumus. "Kami saja mengeluhkan adanya tempat-tempat hiburan malam. Ini Malah Pemkab bekasi mau bikin Perda pariwisata yang salah satu isinya melokalisasi tempat-tempat maksiat," tuturnya.
Adanya Raperda pariwisata ini, kata Wisnu, justru muncul isu Kalangan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Perhimpunan tempat hiburan malam lainnya menyusun strategi baru bersama-sama menggalang dana agar Raperda ini segera disahkan.
Mereka memberikan waktu seminggu kepada Satpol PP untuk segera menutup paksa semua tempat hiburan malam di Kab. Bekasi. "Jika dalam seminggu tidak dilakukan, kami sendiri yang akan menutup secara paksa," katanya.
Unjuk rasa yang dijaga ketat oleh puluhan petugas dari Polres Bekasi Kabupaten dan Satpol PP berjalan damai hingga akhirnya perwakilan dari mereka diterima Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pariwisata, Cecep Noor.
Dalam dialognya, Cecep Noor mengatakan, saat ini Raperda pariwisata ditangguhkan karena materi Raperda yang sudah diberikan kepada dewan, ditarik kembali oleh Bupati Bekasi. "Kami justru tidak mengetahui apa yang menjadi alasan Bupati menarik Raperda. Namun, kami memberikan waktu dua bulan untuk diberikan serahkan kembali ke dewan," tuturnya.
Hiburan malam dan panti pijat menjamur mulai dari Cikarang Utara hingga Cikarang Timur. Bangunan paermanen biridi tegak kiri kanan jalan raya negara setiap malam hingga subuh. Hidung belang berjoget ria sembari menenggak alkohol bersama wanita pelayan hingga larut malam bahkan subuh. PRLM, RO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar