
Selain itu, sejauh ini pemprov juga berupaya meningkatkan PAD dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yakni memperluas sektor yang bakal kena pajak. Misalnya, pajak berganda (progresif) bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu unit, rencana pengenaan pajak bagi usaha rumah makan atau minuman sekelas Warteg, dan lainnya.
Ke-10 jenis pajak daerah yang diandalkan mendulang kas daerah yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Pemanfataan Air Bawah Tanah (PABT), pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan (PPJ).
H. Ade Sukardi, pengamat ekonomi perkotaan, meminta agar pemprov hati-hati menerapkan pajak. “Pajak memang sangat dibutuhkan untuk pembangunan. Tapi, penentuan objek pajak harus hati-hati. Jangan sampai pajak justru menghancurkan perekonomian warga kelas bawah. Seperti pajak warteg atau rumah makan. Ini akan menjadi bumerang,” tegasnya, Sabtu (4/12).
Menurut Ade, sebenarnya, pemprov bisa memperoleh PAD jauh lebih besar bila sistem pemungutan pajaknya sudah baik. “Bila sistem sudah baik, tanpa mengembangkan objek pajakpun maka pendapatan dari sektor ini berlimpah,” ujarnya.
Ade mengatakan sistem pemungutan yang sudah diterapkan pemprov saat ini masih manual dan berdasarkan ketetapan bersama antara pengusaha dengan Dinas Pelayanan Pajak, sehingga kemungkinan bocor sangat tinggi. “Terapkan sistem on line,” sambungnya.
Prediksi Ade perolehan PAD dari sektor pajak pada 2011 bakal meningkat. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang sudah menyerahkan sepenuhnya pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) kepada pemda.
Gubernur Fauzi Bowo mengatakan pemprov sangat mengandalkan pajak ersebut untuk membangun Jakarta. “Tanpa pajak tentu pembangunan tidak akan berjalan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan menyangkut pajak restoran terhadap rumah makan atau warteg akan dikaji ulang. Sedangkan jenis pajak lainnya harus diterapkan sesuai perda yang ada. Seperti pajak progresif atau pajak berganda bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu. “Ini tidak bisa ditunda,” ungkapnya seraya membeberkan target Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2011 sebesar Rp27, 95 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar