Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Sabtu, 04 Desember 2010

Penolakan Pemeriksaan, KPK Akan Panggil Paksa

JAKARTA, ReALITA Online — Penolakan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai bermunculan dari para tersangka yang kasusnya tengah ditangani KPK, seperti kasus cek perjalanan hingga kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK.

Menanggapi hal itu, KPK mulai memperingatkan para tersangka bahwa sesuai dengan undang-undang, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa.

"Boleh saja menolak, tetapi KPK kan kalau sudah masuk ke penyidikan ada upaya paksa, ini diatur di undang-undang, bukan membiarkan orang menolak," ungkap Wakil Ketua KPK M Jasin, Jumat (3/12/2010) di Gedung KPK, Jakarta.

Dia mengatakan, memang ada toleransi dari penyidik KPK untuk menunda pemeriksaan apabila ada alasan-alasan obyektif yang masuk akal seperti alasan sakit. Untuk alasan ini, KPK akan kembali melakukan pemanggilan.

"Kalau misalnya nggak datang juga, kami tengok. Benar nggak? Kalau nggak sakit yah kami angkut. Tren bagaimana? Kalau upaya paksa, mau tren? Mau diupaya paksa oleh KPK? Mau ngetren itu?" ucap Jasin memperingatkan.

Sebelumnya, tersangka kasus menghalangi penyidikan dan percobaan suap kepada pimpinan KPK, Ary Muladi, menolak untuk diperiksa KPK kemarin, Kamis (2/12/2010).

Dengan mengutus kuasa hukumnya, Ary meminta KPK menunda pemeriksaannya sampai KPK memberikan penjelasan soal sangkaan menghalang-halangi penyidikan. Pasalnya, Anggodo Widjojo yang dituduhkan bersama dengan Ary menghalang-halangi penyidikan tidak terbukti di pengadilan.

Selain Ary, penolakan juga dilakukan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Panda Nababan, yang menolak diperiksa hingga terbit keputusan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial soal hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dia adukan.

Senada dengan Panda, politikus PDI-P lain yang menjadi tersangka kasus cek perjalanan, yakni Poltak Sitorus, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban, Soekanto Pranoto, M Iqbal, Matheos Pormes, Engelina H Pattiasina, dan Ni Luh Maryani Tirtasari juga menolak diperiksa KPK. Mereka kini tengah melakukan upaya pra-peradilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar