
Ia menolak merinci apa pertimbangan pihak termohon mendaftarkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia juga menolak menanggapi laporan BPK Perwakilan DKI Jakarta mengenai indikasi penyimpangan dana BOS di tujuh sekolah Jakarta, termasuk sekolahnya. "Itu ditanyakan ke Dinas saja," ujarnya menegaskan.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto hingga saat ini belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan lima SMP akhirnya mendaftarkan banding atas putusan Komisi Informasi Pusat mengenai pembukaan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana BOS. Sebelumnya KIP memenangkan ICW dalam sengketa informasi tersebut.
Sengketa informasi ini bermula ketika permintaan ICW untuk membuka surat pertanggung jawaban dana BOP dan BOS tahun 2007, 2008 dan 2009 di lima SMP Negeri, yaitu SMP 28, SMP 67, SMP 84, SMP 95, dan SMP 190 ditolak oleh Kepala Sekolah dan juga Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan alasan informasi tersebut hanya bisa dibuka oleh pihak yang berkompeten. ICW sendiri membutuhkan informasi ini untuk sebagai data pendukung untuk melakukan investigasi kasus dugaan korupsi dana BOS di lima SMP tersebut. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar