JAKARTA, ReALITA Online — Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dipastikan memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan keterangan sebagai saksi meringankan untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra, Rabu (5/1)."Beliau (Jusuf Kalla) bersedia hadir sesuai dengan undangan kita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Selasa (4/12).
Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, Kwik Kian Gie, mantan Menko Ekuin, turut menjadi saksi meringankan. Kehadiran kedua mantan pejabat negara itu, berdasarkan permintaan dari Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM dan Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sisminbakum.
Kapuspenkum menambahkan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada kedua orang tersebut pada 29 Desember 2010. "Dan diterima pada 30 Desember 2010," katanya.
Dia menjelaskan rencananya pada Rabu (5/1) pukul 10.00 WIB, keduanya akan hadir di Gedung Bundar atau Gedung Pidana Khusus Kejagung.
Kejaksaan Agung membantah pemeriksaan saksi Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie pada pekan depan, akan memperlemah sangkaan terhadap tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
"Pemanggilannya untuk memenuhi ketentuan undang-undang. Pasal 116 ayat (3) KUHAP menyebutkan bahwa hak tersangka untuk meminta penyidik melakukan pemeriksaan saksi yang menguntungkan," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Jumat (31/12).
Basrief menambahkan dalam Pasal 116 ayat (4) KUHAP disebutkan penyidik wajib untuk melakukan pemeriksaan saksi yang dimintakan oleh tersangka. "Jadi kita memenuhi perintah UU," tegasnya.
Saat ditanya terkait pemanggilan JK dan Kwik Kian Gie ada kemungkinan akan dikeluarkannya penghentian penyidikan kasus Sisminbakum atau SP3, ia menyatakan jauh sekali akan adanya SP3 terkait pemanggilan mantan dua pejabat tinggi negara itu. "Jauh sekali hubungannya antara pemanggilan kedua orang itu dengan SP3," katanya. Ant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar