Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 12 April 2011

Aliansi Rakyat Miskin Kota Bekasi Desak Kepala SKPD Pemberi Gratifikasi Turun

BEKASI, ReALITA Online — Aliansi Rakyat Miskin Kota Bekasi (ARMKB) kembali menggelar aksi demonstrasi terkait persekongkolan pengumpulan gratifikasi untuk percepatan pengesahan APBD tahun 2010. Selasa (12/4), 15 anggota ARMKB menggelar demonstrasi di depan kantor Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B).

Demonstran menuntut Kepala Dinas P2B Rayendra Sukarmadji segera turun dari jabatannya. Tak hanya Rayendra yang diminta turun, tapi juga Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Agus Sofyan, Kepala Dinas Perhubungan Agus Dharma, dan Kepala Dinas Pendidikan Kodrato.

"Pada saat rekonstruksi KPK di Vila 200 beberapa waktu lalu jelas terlihat mereka menyerahkan setoran dari dinas masing-masing untuk urunan memberikan gratifikasi pada anggota dewan," ucap Ramadhan dalam orasinya. Untuk itu, mereka tak sekadar dituntut mundur dari jabatannya, tapi juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kota Bekasi.

Setelah menggelar orasi selama kurang lebih 30 menit, perwakilan demonstrasi diterima oleh Rayendra. Di hadapan demonstran dan media, Rayendra mengakui bahwa ia memang menyerahkan uang kepada Sekretaris Daerah Kota Bekasi yang saat itu dijabat oleh Tjandra Utama Effendi. "Totalnya Rp 1.000.050.000 yang diserahkan dalam beberapa kali. Sesuai instruksi yang diberikan walikota (Mochtar Mohamad), tiap dinas memang harus menyerahkan uang kepada pimpinan untuk kemudian diberikan kepada anggota dewan demi percepatan pengesahan APBD," katanya.

Akan tetapi, Rayendra mengaku tak mengetahui pasti proses penggalangan dana hingga terkumpul sebanyak itu. Sebab, saat instruksi diberikan, ia masih menjabat sebagai sekretaris dewan. "Saat itu hanya diberi waktu tiga hari untuk mengumpulkan dana. Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Agus Sofyan yang dulu bawahan saya yang membantu pengumpulan dana," katanya.

Rayendra mengatakan, ia siap meminta maaf kepada masyarakat atas apa yang ia perbuat. Dengan catatan, semua kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang juga turut bersekongkol dalam pengumpulan gratifikasi ini sama-sama meminta maaf. "Saya akui telah berbuat salah, tapi apa yang saya lakukan hanya merupakan kepatuhan atas instruksi dari pimpinan," katanya.

Mochtar Mohamad yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dalam waktu dekat akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung. PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar