
“Tersangka yang berstatus bandar yakni pria berinisial F, 46, warga Jakarta,” jelas Kasat Reskrim Kompol Fadillah Zulkarnaen.
Dijelaskan Fadillah, F sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan. Puluhan orang yang sempat diboyong ke Polresta Medan telah dipulangkan karena tidak cukup unsur dilakukan penahanan.
Menurutnya, dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa mata dadu, nomor-nomor mata dadu dan jumlah tebakan genap atau ganjil di sebuah kertas besar. Namun, kata dia, pihaknya hanya bisa menetapkan pemilik barang ini sebagai tersangka.
“Barang bukti yang disita dari dalam mobil yang parkir diduga milik bandar F. Sedangkan permainan judi samkwan belum digelar. Jadi yang lainnya kita pulangkan," katanya.
Dia tambahkan pihak kepolisian yang bekerjasama dengan Kodim 0201/BS pada saat melakukan penggerebekan sedang tidak ada permainan judi, hanya banyak orang yang berkumpul di lokasi.
Fadillah menegaskan petugas sedikit kesulitan untuk memergoki para bandar dan pemain judi beraksi. Sebab, lokasi danau Alam Jaya tersebut dari segala penjuru pintu masuk dilengkapi kamera CCTV. Kamera pemantau itu berfungsi untuk mengetahui gerakan atau situasi yang terjadi di pintu masuk. WASPADA Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar