
Petugas yang mendatangi apotek tersebut, langsung melakukan pemeriksaan terhadap semua obat-obatan yang hendak dijual ke pasaran dan masih tersimpan dalam gudang.
"Kami temukan ratusan jenis obat kuat dan tradisional berbagai jenis," kata Ketua Tim sidak Balai Pom Denpasar Putu Maryati kepada wartawan, Rabu (20/04/2011).
Dia menyebutkan, setelah diteliti dari 199 obat sebagian besar merupakan obat kuat dan obat tradisional mengandung bahan berbahaya.
Sebelumnya, petugas yang mendapat informasi yang mencurigai aktivitas di apotek tersebut, langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran.
Akhirnya, petugas berhasil membongkar bisnis jual beli obat tanpa izin itu, setelah menyamar sebagai calon pembeli. Dari hasil survei itulah, kata Maryati, petugas yang mengetahui apotek tersebut menjual obat ilegal, langsung melakukan penggerebekan.
“Ratusan obat yang kami amankan, diperoleh di etalase apotek dan sebagian lainnya di gudang penyimpanan obat-obat di rumah pemilik,“ ujarnya sembari menyebutkan jika gudang tersebut juga dipasangi kamera CCTV oleh pemilik.
"Obat-oabatan ilegal diakui pemilik merupakan barang kiriman yang tidak dilengkapi data pengirim," kata dia. Karenanya, kini hingga kini masih melacak asal usul maupun pengirim obat- obat ilegal yang berbahaya itu.
Akibat ulahnya menjual obat-obatan ilegal yang bisa bisa membahayakan nyawa orang lain, sehingga pemilik toko diduga telah melanggar Undang-Undang kesehatan No 36 tahun 2009.
Pelaku bisa dijerat pasal 196 tetang peredaran obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan edar serta pasal 197 tetang peredaran obat tanpa izin negara. Kerugian negara akibat peredaran obat-obatan ilegal itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar