Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 13 April 2011

Bupati Subang Senin Depan Diadili

SUBANG, ReALITA Online — Perkara dugaan korupsi dana upah pungut Kabupaten Subang, Jawa Barat, memasuki babak baru. Senin pekan depan, (18/4/2011), Bupati Subang Eep Hidayat untuk pertama kalinya bakal duduk sebagai terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Lanang dengan hakim anggota Nur Hakim dan Ramlan Comel," kata Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang B.

Eep didakwa Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Juga subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) juncro Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam sidang itu, Eep bakal didakwa korupsi dana upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2005 hingga 2008 senilai Rp 14 miliar. Uang tersebut dibagi ke sejumlah pejabat, seperti Bupati Eeep, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, aparat penunjang operasional, serta aparat kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Subang.

Berkas Eep dilimpahkan jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Subang ke Panitera Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jum'at (8/4) lalu. Eep sendiri sejak Senin 28 Maret lalu ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Kebonwaru. RO, TEMPO Interaktif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar