
Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Lanang dengan hakim anggota Nur Hakim dan Ramlan Comel," kata Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang B.
Eep didakwa Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Juga subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) juncro Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam sidang itu, Eep bakal didakwa korupsi dana upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2005 hingga 2008 senilai Rp 14 miliar. Uang tersebut dibagi ke sejumlah pejabat, seperti Bupati Eeep, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, aparat penunjang operasional, serta aparat kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Subang.
Berkas Eep dilimpahkan jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Subang ke Panitera Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jum'at (8/4) lalu. Eep sendiri sejak Senin 28 Maret lalu ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Kebonwaru. RO, TEMPO Interaktif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar