Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 06 April 2011

DPRD Minta Pemkot Bekasi Serahkan LKPJ 2010

BEKASI, ReALITA Online — DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Bekasi segera menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2010. Keterlambatan penyerahan LKPJ dikhawatirkan akan menghambat penyelesaian pembahasan laporan-laporan lainnya.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Sutriyono saat ditemui waratwan di ruang kerjanya, Selasa (5/4) mengatakan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2007 tentang LKPJ, laporan paling lambat diserahkan tiga bulan setelah tutup tahun. “Berarti akhir Maret sudah harus diserahkan, tapi sampai saat ini kami belum menerimanya," ucapnya.

Dia mengungkapkan, sejak jauh hari legislatif telah memperingatkan eksekutif untuk segera merampungkan laporan tersebut. Sebab dikhawatirkan, jika penyerahannya mundur dari jadwal yang telah ditetapkan, kejadian tahun lalu akan kembali terulang. Kejadian yang ia maksudnya keterlambatan pembahasan APBD Perubahan tahun 2010 yang kemudian berdampak pula pada pembahasan APBD tahun 2011.

LKPJ yang diserahkan eksekutif, nantinya akan diparipurnakan. Dalam jangka waktu 30 hari setelah diterima, legislatif kemudian akan memberikan sejumlah rekomendasi demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.

Sutriyono menilai, keterlambatan ini menunjukkan kinerja eksekutif yang masih rendah. "Hal-hal seperti ini sudah ada jadwal pasti setiap tahunnya. Jadi bukan sesuatu yang baru. Karena itu, sebenarnya bisa disusun tim khusus untuk membuatnya karena memang ada anggaran peruntukannya," ucapnya.

Politisi dari fraksi PKS ini juga menilai, lambannya pemerintah menyerahkan LKPJ sebagai bentuk ketidaktransparanan mereka dalam melaporkan kinerjanya selama ini. Sebab sesuai amanat perundangan yang sama, tak sekadar dilaporkan ke legislatif, LKPJ pun harus disampaikan kepada publik gubernur berupa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Sementara penyampaian kepada publik dilakukan berupa Informasi LPPD yang disebar melalui media massa.

Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang ditemui usai meresmikan kegiatan donor darah di kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Rabu (6/4), mengungkapkan, keterlambatan terjadi sebagai salah satu dampak lanjutan dari molornya pembahasan APBD tahun 2011. "Laporannya masih kami susun, mudah-mudahan pada minggu kedua sudah bisa diserahkan," katanya. RO, PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar