Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 07 April 2011

Diduga Ada 65 Minimarket Baru di Kota Bekasi Tanpa Izin

BEKASI, ReALITA Online — Disperindagkop Pemkot Bekasi,Jawa barat, menemukan 65 minimarket baru tersebar di 5 kecamatan di Kota Bekasi tanpa izin. Minimarket tersebut terancam ditutup karena mematikan juga pedagang kecil di sekitarnya.

Ke-65 Minimarket tanpa izin ini tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi (Disperindagkop) saat Komisi A DPRD Kota Bekasi gelar rapat kerja. Temuan tersebut juga merupakan hasil pendataan ulang pihak kecamatan se-Kota Bekasi.

“Ada 65 minimarket baru yang tidak terdata dan tidak berizin. Hal itu muncul setelah pihak Disperindagkop dan Kecamatan di Kota Bekasi melakukan pendataan. Itu laporan yang kami terima saat menggelar rapat kerja terkait pertumbuhan minimarket,” ujar Ariyanto Hendrata Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Rabu (6/4).

Ariyanto memprediksi akan bermunculan minimarket ilegal dan jumlahnya diperkirakan lebih banyak dari temuan awal di 5 kecamatan tersebut.

“Hal tersebut merupakan pekerjaan rumah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Dan ini harus segera dibenahi, agar pasar dan pedagang tradisional tidak dirugikan,” tutur Ariyanto.

Terkait persolan tersebut komisi A DPRD Kota Bekasi meminta kepada pihak Pemkot Bekasi untuk segera menindak temuan tersebut serta meminta untuk tidak menerbitkan izin minimarket.” Selama belum ada peraturan yang mengatur akan hal tersebut, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota (Perwal),” tegas Ariyato.

“Kami harapkan akan ada tindakan tegas dari Pemkot terkait permasalahan tersebut. Pemkot jangan mengabaikan data tersebut. Selain itu, kami harapkan Pemkot untuk tidak menerbitkan izin minimarket sebelum ada peraturan. Baik Perda maupun Perwal,” imbuh dia.

Bahkan kalau tidak ada tindakan nyata dari Disperandagkop, ancam Ariyanto, makakomisi A akan melakukan sidak ke minimarket yang ada di Kota Bekasi. RO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar