Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Senin, 18 April 2011

Komandan Kodim Langkat Terima 2 Mobil dari Syamsul Arifin

JAKARTA, ReALITA Online — Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin, kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam kesaksian dikatakan mantan komandan Kodim Langkat, Amir Husin Siregar, pernah menerima 2 unit mobil, yaitu Tavera dan Kijang LGX. "Betul (menerima mobil) Tafera dan LGX," kata Amir saat memberikan kesaksiaan di Tipikor Jakarta, Senin (18/4/2011).

Kedua mobil tersebut, kata Amir, didapatkan setelah mengajukan permohonan secara lisan kepda Syamsul untuk mendukung keperluan dinas operasional lapangan. Untuk mendapatkan dua mobil itu, dia hanya mengeluarkan anggaran Rp200 juta. Sedangkan sisanya ditanggung oleh Syamsul Arifin.

"Beliau mengatakan, berapa rupanya ada dananya? Saya punyanya Rp100 juta. Okelah begitu nanti saya bantu. Maka diperintahkan kepada salah satu dealer, setelah saya serahkan Rp100 juta, maka ditambah saya dapat satu buah kendaraan," katanya.

Kemudian, mobil tersebut dijual dengan alasan untuk membiayai pembangunan fasilitas asrama dan kegiatan rapat. Amir mengaku mengenal baik dengan terdakwa Syamsul bermula ketika menjadi Ketua KNPI.

"Dan kaitan dengan dinas, maka berhubungan dengan penggunaan tersendat, maka kendaraan itu saya jual. Pada saat dia menjadi Ketua KNPI. Saya sudah kenal, tapi pada saat saya meminta itu adalah hubungan saya antara bupati dan Dandim. Dan kaitan dengan dinas," tambahnya.

Syamsul terancam dihukum 20 tahun penjara karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat pada 2000-2007.

Syamsul juga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Kepala Pemegang Kas Pemkab Langkat Buyung Ritonga, Kabag Keuangan Surya Jahisa, Plt Kagab Keuangan Aswam Supri, dan Taufik.

Akibatnya, negara telah dirugikan hingga Rp97,8 miliar. Syamsul disebut telah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan kas daerah Kabupaten Langkat selama 2000-2007. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan digelontorkan kepada anggota keluarganya. okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar