
"Harus diumumkan dong. Keputusan MA kan agar itu (merek susu yang yang diduga terdapat bakteri) dibuka. Mahkamah Agung melindungi keadilan publik. Oleh karena itu, kita respons cepat agar Menteri Kesehatan dan IPB mengumumkan itu dan DPR juga mendesak," ungkap Suparman di Gedung Komisi Yudisial, Kamis (14/4/2011).
Suparman juga tidak menerima asumsi dari Kemkes yang menyatakan tidak memiliki data terkait merek-merek susu tersebut. "Tidak memiliki data bukan berarti pembelaan diri. Itu tidak bisa meringankan kesalahannya. Putusan pengadilan itu enggak boleh ada yang bantah," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, ada gugatan untuk membuka nama-nama produk susu yang diduga mengandung bakteri. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pengacara David Tobing. Setelah melalui proses hukum yang panjang, IPB dan Kemkes menunggu putusan MA yang mengizinkan membuka data itu kepada publik. Namun, ketika MA mengeluarkan surat izin, baik Menkes maupun IPB sampai saat ini tetap belum memberikan informasi kepada publik. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar