
"Saya memerintahkan pemberantasan judi di Sumut. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus dilakukan seluruh Kapolres hingga Kapolsek. Tidak ada kompromi terhadap pemain judi dan pengelola perjudian," kata Wisjnu kepada wartawan, Senin (11/4).
Berkaitan dengan dilepasnya 124 penjudi yang ditangkap Kepolisian Resor Kota Medan, Wisjnu mengaku akan menanyakan perkembangan hasil penggerebekan tempat judi yang disebut-sebut dikelola pengusaha tambang galian c di Sumatera Utara ."Saya tanyakan nanti apa alasan dilepas," ujarnya singkat.
Kepala Polisi Resor Kota Medan Komisaris Besar Tagam Sinaga kepada Tempo, Senin (11/4) mengatakan,dari 125 penjudi yang ditangkap dalam satu penggerebekan besar, Jumat pekan lalu, hanya satu yang dijadikan tersangka. "Sudah ada satu tersangka ada nama FY, penduduk Jakarta Barat. Yang lain dibebaskan karena tidak cukup bukti," kata Tagam.
Sekretaris Front Pembela Islam Sumatera Utara Muhamad Iqbal menyatakan,organisasi ini akan menanyakan penyebab dilepasnya 124 penjudi itu. "FPI kecewa dengan dilepasnya mereka yang ditangkap di arena perjudian itu. Kami akan layangkan surat protes," kata Iqbal.
Penggerebekan lokasi perjudian terbesar di Sumatera Utara itu berlangsung pada Jumat, pekan lalu sehari setelah Wisjnu memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Komisaris Besar Tagam Sinaga menggerebek lokasi judi itu saat temu pers Wisjnu dengan wartawan di Polresta Medan. tempo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar