Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 20 April 2011

TKI Wajib Lapor ke Perwakilan Negara Penempatan

JAKARTA, ReALITA Online — Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menginstruksikan seluruh TKI yang akan bekerja wajib lapor ke perwakilan yang ada di negara penempatan.

Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat mengatakan, wajib lapor ke Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI ini terkait dengan amanat pasal 71 Undang-undang 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Laporan itu berguna agar TKI tercatat keberadannya sehingga memudahkan upaya perlindungan.

Selain inisiatif dari TKI itu sendiri namun pasal tersebut juga memerintahkan kepada Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) untuk melaporkan keberadaan TKI. Akan tetapi, sejauh ini PPTKIS tidak pernah melaporkan TKI yang diberangkatkannya pada perwakilan RI di luar negeri. “Bahkan, PPTKIS juga sering tak memiliki data di mana TKI yang ditempatkannya itu bekerja,” sesalnya di Jakarta, Selasa (19/4/2011).

Jumhur menyatakan, PPTKIS itu hanya menyerahkan TKI kepada agensi tenaga kerja di luar negeri. Karena itu, mereka seringkali tidak mengerti dan tidak bertanggung jawab atas kasus yang dialami TKI di luar negeri. PPTKIS, lanjutnya, banyak yang merasa pekerjaannya selesai hanya dengan proses merekrut dari daerah kantong TKI, lalu memproses dokumennya, kemudian berakhir dengan menyerahkan TKI kepada agensi tenaga kerja di luar negeri.

Menurutnya, dalam setiap kasus yang menimpa TKI di luar negeri pada akhirnya pemerintah yang mengambilalih dan menyelesaikan masalah. Sementara PPTKIS yang mendapatkan untung dari penempatan TKI justru berdiam diri. “Hal ini tidak boleh dibiarkan. Dengan sistem online kami akan memantau sejauh mana PPTKIS mematuhi aturan wajib lapor ini sebelum kami memberi persetujuan untuk calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, guna membahas kerja sama perlindungan pekerja migrant, Menakertrans Muhaimin Iskandar dijadwalkan akan menghadiri pertemuan konsultatif ke-4 Para Menteri Negara-negara Pengirim Tenaga Kerja Migran se-Asia (Colombo Process) atau The Fourth Ministerial Consultation On Overseas Employment And Contractual Labour For Countries of Origin in Asia yang diadakan di Dhaka, Bangladesh pada 19-21 April.

Anggota CP terdiri dari Afghanistan, Bangladesh, Cina, India, Indonesia, Nepal, Pakistan, Filipina, Sri Langka, Thailand dan Vietnam. Muhaimin mengatakan pertemuan konsultatif ini menjadi forum fasilitasi dialog dan kerjasama di bidang manajemen penempatan dan perlindungan tenaga kerja migrant se-Asia khususnya untuk menggalang kesepakatan bersama dengan negara penempatan. “Harus ada kesetaraan dan persamaan hak dan kewajiban dengan negara-negara penerima tenaga kerja, sehingga perlindungan tenaga kerja lebih terjamin, “ jelasnya.

Topik bahasan lainnya yakni upaya perlindungan tenaga kerja migrant dan dukungan pelayanan , optimalisasi manfaat dari migrasi yang terorganisir, capacity building dan kerjasama pelatihan antar negara serta pencegahan pratik ilegal dalam proses rekrutmen dan penempatan pekerja migrant.

Terkait dengan pemulangan 2.927 WNI Overstayer dan TKI Bermasalah dari Jeddah dengan KM Labobar. Dirinya menginstruksikan kepada BNP2TKI untuk mengantar ke daerah asalnya masing-masing. “Dari hasil pendataan akan bisa dipilah kasus dan permasalahan yang terjadi, apakah termasuk TKI yang diberangkatkan melalui jasa PPTKIS atau WNI yang berasal dari jemaah umroh, kita akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemulangan ini, “urainya. okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar