Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 27 Mei 2011

176.000 Keluarga di Kab.Bekasi Tidak Miliki Buku Nikah

BEKASI, ReALITA Online — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Drs H Jaja Jaelani, mengatakan sebanyak 176.551 kepala keluarga di Kabupaten Bekasi tidak memiliki buku nikah.

Menurut Drs H Jaja Jaelani, sebagian besar dari kepala keluarga itu berasal dari keluarga miskin yang tidak mampu mengurus akte nikah dan menikah secara siri.

"Hal ini harus dicari jalan keluarnya dengan isbat nikah atau menikahkan mereka di Pengadilan Agama, agar mereka bisa mendapatkan surat ketetapan pengadilan agama sebagai pengganti buku nikah," ucap H Jaja Jaelani.

Sayangnya, biaya untuk isbat nikah memang cukup tinggi antara Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu per orang. Untuk itu Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, kata dia, berharap Pemkab bisa menganggarkan dana untuk isbat nikah warga miskin.

Kementerian Agama sendiri, memang menganggarkan dana tersebut, tetapi jumlahnya tak seberapa.“Paling hanya cukup untuk menikahkan sepuluh pasangan saja,” ucap Jaja.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Drs Aspuri, menyebutkan tidak adanya buku nikah akan menyulitkan mereka dalam mengurus akte kelahiran anaknya. RO, inilah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar