Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 25 Mei 2011

Dewan Keamanan Demokrat Tantang Nazaruddin Buktikan Tuduhan

JAKARTA, ReALITA Online — Pencopotan Muhammad Nazaruddin dari posisi Bendahara Umum Partai Demokrat berbuah 'kegaduhan' internal. Nazaruddin yang tak terima dicopot, balik menyerang Dewan Kehormatan Demokrat termasuk Sekretaris Dewan Pembina Andi Alifian Mallarangeng.

Nazaruddin menyebut Sekretaris Dewan Kehormatan Amir Syamsuddin merekayasa keputusan pemberhentian dirinya. Tak hanya itu, bekas anggota Komisi Hukum yang kini duduk di Komisi VII DPR menyebut Amir melanggar etika partai terkait profesinya sebagai advokat.

Atas tudingan ini, anggota Dewan Kehormatan Ernest Everst Mangindaan balik mempertanyakan testimoni Nazaruddin.

“Dia harus buktikan semua itu. Kalau menyebut nama lain silakan saja, tapi dia harus buktikan,” kata Mangindaan di sela-sela rapat kerja di gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2011) malam.

Mangindaan kembali menegaskan keputusan pemecatan Nazaruddin sudah final. “Kami melakukan penonaktifan kepada dia supaya dia bisa konsentrasi menghadapi masalah hukum. Kalau dia sekarang berbicara masalah hukum itu hak dia.
Soal ancam mengancam yang penting ada bukti,”sambungnya.

Sebelumnya Amir Syamsuddin juga membantah tudingan telah merekayasa putusan Dewan Kehormatan yang diumumkan kemarin malam.

“Saya minta Nazaruddin membuktikan ucapannya. Tidak ada saya melanggar kode etik partai,” kata Amir saat dikonfirmasi okezone.

Menurut Mangindaan surat keputusan pemberhentian Nazaruddin sudah diserahkan Dewan Kehormatan ke DPP Demokrat. “Soal penggantinya saya belum tahu. Malah kita katakan kepada DPP tidak usah ada pengganti dulu,” ujarnya.okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar