Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Minggu, 29 Mei 2011

Dishub Bekasi Batasi Truk Bertonase Berat

BEKASI, ReALITA Online — Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, membatasi truk kendaraan bertonase berat yang melintas di Kota Bekasi. Hal ini menyusul Pemda DKI belum adanya pencabutan larangan truk lewat tol dalam kota. Dishub khawatir truk-truk yang melintas di wilayah Kota Bekasi tidak sesuai dengan kelas jalan yang rentan kerusakan jalan.

Kepala Bidang Pengendalian Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Tri Adiyanto, mengungkapkan hal tersebut seperti dikuitp Radar Bekasi. Menurut Tri truk yang akan melintas di Kota Bekasi dibatasi waktunya, yaitu mulai pukul 05.00 hingga pukul 09.00. Sedangkan sore harinya, mulai pukul 16.00- pukul 20.00. Pada jam-jam tersebut, truk dilarang melintasi jalur dalam Kota Bekasi.

“Sebenarnya kebijakan ini sudah lama. Tetapi sejak adanya larangan truk lewat jalan tol dalam kota, kami makin perketat untuk kendaraan truk yang melintasi di Bekasi,” jelasnya.

Pemberlakuan ini, kata Tri lagi, selain untuk mengurangi tingkat kemacetan yang semakin parah di Kota Bekasi, juga menghindari kerusakan jalan yang ada di Kota Bekasi karena dilewati kendaraan bertonase berat.

Ia lebih lanjut mengatakan, jalan-jalan yang ada di Kota Bekasi tidak dirancang untuk dilintasi kendaraan bertonase berat. Maka itu, tidak menutup kemungkinann ruas jalan yang ada di Kota Bekasi bila dilewati kendaraan berat akan cepat rusak.

“Kalau lewatnya hanya sekali saja tidak apa-apa. Tetapi kalau terlalu sering pasti jalan-jalan dalam kota di Bekasi akan cepat rusak. Saat ini saja jalan di Bekasi banyak yang rusak, jangan ditambahin lagi,” paparnya.

Mengenai larangan mobil truk yang melintas di ruas jalan dalam Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi belum bisa memamparkan dan belum bisa menerapkannya seperti yang dilakukan Pemkot Tangerang. Menurut dia, hal itu perlu dikaji lebih dalam antara Dishub Bekasi dan Pemda DKI Jakarta.

“Maka itu kami hanya memberi batas waktu larangan saja truk lewat jalan dalam Kota Bekasi. Kami belum bisa melarang sepenuhnya, karena Kota Bekasi juga bukan daerah yang menjadi mayoritas truk melewati Bekasi, hanya sesekali saja,” ujarnya.

Sedangkan Pemda DKI melarang kendaraan truk melintasi tol dalam kota hingga 10 Juni mendatang. Maka itu, truk yang akan melintasi tol dalam kota harus melalui jalan tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Sebenarnya, keputusan tersebut berlaku menjelang pelaksanaan KTT ASEAN, awal Mei 2011. Lantaran memberi dampak yang positif bagi kelancaran lalu lintas tol dalam kota, Pemda DKI memperpanjang kebijakan tersebut hingga 10 Juni mendatang. esi,pos kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar