Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 25 Mei 2011

Mendiknas: Universitas Al Zaytun Ilegal

JAKARTA, ReALITA Online — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh memastikan bahwa Universitas Al Zaytun tidak memiliki izin alias ilegal.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Kemdiknas, sejak berdiri pada tahun 2004 proses perizinan Universitas Al Zaytun belum lengkap sehingga belum dikeluarkan izinnya.

Ia mengatakan, Universitas Al Zaytun yang berada di bawah Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pernah mengajukan permohonan izin operasional.

"Namun demikian, mengingat persyaratannya belum dipenuhi maka Kemdiknas belum menerbitkan izin yang dimaksud," kata Nuh saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (25/5/2011) sore di Jakarta.

Pada tahun 2009-2011 Kemdiknas telah melakukan evaluasi terhadap usulan pendirian Universitas Al Zaytun. Alhasil, Kemdiknas meminta akta pendirian YPI disesuaikan dengan ketentuan UU 28/2004 tentang Yayasan (Perubahan UU No 16/2001).

Selain itu, YPI harus melengkapi berkas usulan pendirian Universitas Al Zaytun sesuai ketentuan.

"Yayasan Pesantren Indonesia telah meminta maaf atas kesalahannya menerima mahasiswa dan melakukan proses pembelajaran tanpa izin," ujar Nuh. RO, KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar