Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 25 Mei 2011

ICW: Kemungkinan Nunun Mendapat Ancaman

JAKARTA, ReALITA Online — Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai sangat mungkin Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, mendapat ancaman. Sebab, Nunun adalah saksi kunci untuk mengungkap otak di balik kasus dugaan suap yang mengalir ke politisi DPR 1999-2004 itu.

"Besar kemungkinan Nunun mendapat ancaman karena, menurut kami, kasus ini tidak berhenti di Nunun. Nunun tidak mendanai langsung pemberian cek. Ada pihak lain. Siapa dia? Hanya Nunun yang tahu," kata Adnan saat dihubungi, Rabu (25/5/2011).

Oleh karena itu, lanjut Adnan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkewajiban melindungi Nunun. Dengan catatan, Nunun diposisikan sebagai saksi kunci yang berperan strategis dalam mengusut tuntas kasus ini.

"Informasi yang dia sampaikan sangat bermanfaat. Karena itu, ancaman tersebut harus diantisipasi dengan cepat. Dengan catatan, ancaman sepadan dengan informasi yang disampaikan. Kecuali dia bukan orang yang menentukan. Tetapi, karena posisinya strategis, jadi harus ada perlindungan," paparnya.

Adnan juga mengatakan, pemberian perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap Nunun mungkin juga dilakukan sepanjang ada itikad baik dari pihak Nunun untuk memberikan keterangan secara jujur. "Tergantung kejujuran pihak Nunun. Kalau dia tahu, ya harus cerita sebenarnya. Perlindungan bisa diberikan sepanjang ada itikad baik," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengumumkan penetapan Nunun sebagai tersangka. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu disangka dengan pasal penyuapan. Hingga kini KPK belum berhasil menggiring Nunun untuk diperiksa.

Hanya pihak keluarga yang mengetahui keberadaan Nunun yang katanya sakit lupa berat itu. KPK menempuh langkah koordinasi dengan pihak keluarga terlebih dahulu sebelum menerbitkan red notice atau mencabut paspor Nunun. kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar