Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 25 Mei 2011

Oknum Pemkot Bekasi Dituduh Suap, Bebas dari LP

BEKASI, ReALITA Online — Tersangka dugaan korupsi Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi, AS, Selasa, (23/5), malam bebas. Pembebasan AS atas perintah pengadilan melalui surat No 2/Pra. Per/TPK/2011/PN BDG.

”Klien kami dinyatakan oleh pengadilan bebas, oleh karena itu semalam, AS bisa meninggalkan Lapas Bulak Kapal,” kata kuasa hukum Agus Sofyan Refer Harianjah, Rabu, (24/5).

Refer mengaku, pembebasan ini dilakukan mengingat gugatan pra peradilan kliennya diterima. Karena penangkapan AS tidak melalui prosedur hukum yang jelas.

AS ditahan di Lembaga Persmsyarakatan (LP) Bulak Kapal sejak, Jumat, (6/5,) lalu. Ia diduga terlibat kasus suap dan dianggap melanggar UU No 20 tahun 2010 tentang tindak pidana korupsi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Husein Atmadja, sebelumnya mengatakan, A sudah resmi ditahan di Lembaga Permasyarakatan Bulak Kapal Bekasi Timur. “Tersangka ditahan karena diduga menerima suap uang fee sebesar Rp 150 juta dari seorang pengembang berinisial S,” katanya.

Penahanan ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka S yang diakui Husein sudah lebih dahulu ditangkap. Keduanya diduga sebagai pemberi dan penerima suap. “Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti pelanggaran tindak pidana korupsi oleh keduanya,” jelas Husen. RO, Pos Kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar