Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 26 Mei 2011

Kondisi Terdakwa MM Memburuk, Pengacara Ajukan Penangguhan Persidangan

BEKASI, ReALITA Online — Kondisi kesehatan Walikota Bekasi nonaktif MM selaku terdakwa kasus korupsi memburuk. Mantan orang nomor satu di Kota Bekasi ini diharuskan menjalani rawat inap guna penanganan penyakit jantung koroner yang mulai ia derita sejak mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta.

Kuasa hukum MM, Darius Dolok Saribu mengungkapkan, kliennya kembali merasakan sesak nafas sejak seminggu terakhir. Karenanya, ia meminta kliennya diberi izin absen dari persidangan lanjutan yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (26/5).

“Ketika pemeriksaan kesehatan ,Rabu (18/5), ahli penyakit jantung dari RS MH Thamrin merekomendasikan agar MM dirawat. Rekomendasi dari dokter sudah disampaikan pengadilan. Terhitung sejak, Senin (23/5)), kami meminta klien kami diberi izin untuk menjalani perawatan di rumah sakit hingga kondisinya pulih,” tutur Darius.

Ia menyampaikan hal tersebut saat menggelar konferensi pers di Rumah Makan Wulan Sari, Senin.

Lebih lanjut Darius mengatakan, MM masuk ke RS MH Thamrin pukul 11.00 WIB. Ia langsung menjalani serangkaian pemeriksaan laboratorium, tekanan darah, dan pemasangan selang infus.

Istri, anak, dan pengacara MM turut mendampingi selama pemeriksaan berlangsung. Sementara di luar ruangan, tim Jaksa Penuntut Umum dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penjagaan ketat.

Pemeriksaan terhadap MM berlangsung sampai sore hingga akhirnya dia diputuskan harus dirawat di ruang khusus penyakit jantung.

Sambil menunggu perkembangan kondisi kliennya, tim kuasa hukum pun mengajukan izin penangguhan persidangan MM berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan dokter.

Menurut jadwal, persidangan lanjutan MM pada Kamis (26/5) mendatang, mengagendakan pemeriksaan saksi. Total 160 saksi yang akan dihadapkan ke muka persidangan.

Sebanyak 130 di antaranya merupakan saksi yang dihadapkan JPU untuk memberatkan terdakwa MM. Sementara kuasa hukum akan mengajukan 30 saksi yang akan meringankan terdakwa kliennya. RO,PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar