Kendati demikian, Menteri Luar Negeri Marty M Natalegawa menolak menanggapi persoalan yang tengah membelit istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu.
"Saya tidak bisa menanggapi kasus perkasus. Saya tidak tahu siapa yang Anda maksud," sergah Marty menjawab pertanyaan wartawan soal kasus Nunun, di sela Konferensi Tingkat Menteri Gerakan Non Blok (KTM GNB) di Nusa Dua Bali, Rabu (25/5/2011).
Jawaban diplomatis itu disampaikan Marty saat ditanya apa langkah yang diambilnya dalam membantu mempercepat proses extradisi Nunun dari Singapura ke Indonesia.
Marty kembali menegaskan, tidak bisa memberi komentar lebih operasional lagi, karena tidak ingin masalah yang tengah ditangani aparat penegak hukum menjadi terganggu.
"Yang saya ingin garisbawahi, bahwa antara Kemenlu dan Kejaksaan Agung maupun KPK memiliki hubungan kerja sama yang baik. Kami sudah lakukan koordinasi dengan KPK," ucap Marty.
Kerja sama dimaksud adalah dalam kerangka untuk memastikan bahwa jangan sampai ada pihak-pihak yang tengah menjadi kepedulian penanganan aparat penegak hukum, berusaha mencari suaka ke negara ketiga.
Pemerintah Indonesia sendiri, lanjutnya, telah menjalin kerja sama dengan negara ketiga, baik dalam hal perjanjian ekstradisi, mutual legal assistant, maupun dengan perangkat hukum lainnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Nunun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Hanya saja sampai saat ini Nunun belum juga bisa dihadirkan dan yang bersangkutan diduga masih berada di Singapura.RO,Okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar