Permintaan itu telah dikabulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 6,8 miliar dengan estimasi satu unit mobil seharga Rp 200 juta.
"Mobil sudah diterima sebagian anggota Dewan," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim, kepada Tempo, Rabu, 25 Mei 2011.
Mobil Toyota Rush mulai dibagikan hari Selasa, (24/5/ 2011) secara bertahap hingga seluruh anggota Dewan menerima setiap unit mobil. Mekanisme pemberian mobil adalah setiap anggota Dewan mengembalikan Toyota Avanza tahun 2005 ke Bagian Rumah Tangga, kemudian memperoleh surat keterangan penukaran fasilitas mobil baru Toyota Rush.
Menurut Mustakim, mobil lama Toyota Avnza sudah sering mogok sehingga mengganggu kinerja anggota Dewan. "Mobil lama itu banyak dikeluhkan memperlambat kinerja Dewan, maka kami minta ditukar," kata dia.
Adapun pimpinan Dewan, Ketua Fraksi, dan Ketua Komisi telah lebih dahulu memperoleh mobil baru pada 2009. Ketua Dewan mendapat fasilitas Toyota Fortuner, tiga wakil ketua Dewan menerima masing-masing Nissan X-Trail, dan 12 orang Ketua Komisi dan Fraksi menerima Toyota Kijang Innova. Jumlah keseluruhan 50 unit.
Awalnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi hendak memberikan Daihatsu Xenia untuk anggota Dewan, namun ditolak. Menurut Mustakim, kedudukan Dewan sama dengan pejabat eselon dua atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapat fasilitas bagus berupa Toyota Kijang Innova. "Dewan itu sama dengan pejabat dinas," ujarnya.
Namun, Mustakim menyatakan permintaan Toyota Rush itu bukan semata-mata mereka ingin disamakan dengan lurah. "Tujuannya meningkatkan kinerja Dewan," paparnya.
Dia juga menolak pemberian mobil dinas itu sebagai hadiah supaya Dewan tidak mempersoalkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Sa'dudin yang akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2012.
Dewan, kata dia, hanya memberikan rekomendasi pada LKPJ bupati terkait program kerja yang harus diperbaiki pada periode berikutnya. "Tidak ada mekanisme menolak atau menerima LKPJ," tegasnya. RO, TEMPO Interaktif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar