"Apa alasan anda melarang kami masuk. Kami anggota dewan, kemana pun kami masuk selagi dalam pengawasan kami, tidak ada hak anda (sekurity-red) melarang saya masuk. Perusahaan ini bandal dan bermasalah, kami akan merekomendasikan untuk tutup perusahaan ini,"ujar Khairuddin Salim.
Suasana memanas juga terjadi pada saat anggota Komisi B bertemu pimpinan PT Unibis Irawan. Dimana Ketua Komisi B mempertanyakan alasan ketidakhadiran atas pemanggilan anggota dewan pada rapat dengar pendapat, Selasa (24/5), dan akhirnya perang mulut pun terjadi.
"Bapak pimpinannya (seraya menunjuk ke arah Irawan)? Kenapa bapak tidak menghadiri pemanggilan kami?. Bapak tidak menghadiri panggilan kami,berarti bapak tidak menghargai kami.Kami anggota dewan dan kami berhak mengetahui permasalahan di perusahaan ini. Karena banyak pengaduan yang kami terima, ini perusahaan bermasalah, "tegas Roma.
Sontak suasana riuh pun terjadi akibat pimpinan PT Unibis dengan nada tinggi, juga menantang anggota dewan."Macam betul aja perusahaan ini tidak menghagai kedatangan dewan.Dan ini tugas kami, mau siapa beck-up di belakang ini kami akan meminta Walikota Medan untuk menghentikan operasional PT Unibis ini, "tambah anggota komisi B lainnya Ainal Mardiah.
Diketahui Sejak berdiri 1972,PT Unibis ternyata tidak memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).Perusahaan yang memproduksi roti ini membuang limbahnya langsung ke aliran Sungai Deli.
Sekretaris Komisi B DPRD Medan, Khairudin Salim, mempertanyakan pembuangan limbah perusahaan itu. Sebab, berdasarkan hasil pantauan dan keterangan warga, PT Unibis membuang limbah ke sungai,termasuk limbah beracun (B3) berupa limbah sisa oli.
”Kami mempertanyakan ke mana limbah B3 dibuang? Sebab, berdasarkan laporan kalau limbah tersebut langsung dibuang ke sungai yang tepat berada di belakang PT Unibis. Ini pelanggaran Undang- Undang (UU) No 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dan ada pidananya,” tandasnya.
Komisi B DPRD Medan, menurut dia, sangat menyayangkan PT Unibis tidak memiliki IPAL. Padahal, perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar dan sudah ada sejak puluhan tahun lalu.”Sangat tidak wajar bila perusahaan sebesar ini tidak mengetahui soal pembuatan IPAL,”katanya.
Komisi B DPRD Medan meminta kepada BLH untuk menindak perusahaan yang melakukan pelanggaran. Dewan juga menunggu laporan dan dokumen dari perusahaan.” Jika dalam waktu dekat perusahaan tidak melaporkan hal itu, kami (Komisi B) akan merekomendasikan untuk menyetop operasional PT Unibis. Ini telah melanggar hukum, BLH harus ambil sikap tegas,” ujarnya.
Sidak itu sendiri dipimpin oleh Ketua Komisi B Roma Parulian Simare-mare, Wakil Ketua , Remon Simatupang, Sekretaris, Khairuddin Salim, Anggota, Salman Alfarisi, Ainal Mardiah, Sri Jati Pohan, Halimatussakdiyah, Syamsul Bahri, dan M.Yusuf. RO,Waspada Online
Situs Slot
BalasHapusBandar Terpercaya
Freebet Tanpa Deposit