BEKASI, ReALITA Online — Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (24/5), menggelar sidang dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua Majelis Perwakilan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kab Bekasi Apuk Idris, terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sabaranto. Sidang dipimpin hakim tunggal Cening Budiana menyarankan agar kedua belah pihak menyelesaikan secara damai kasus yang tergolong tindak pidana ringan.
Pada sidang yang mengagendakan pemeriksaan sekaligus terhadap terdakwa, korban, dan saksi, itu Apuk Idris selaku terdakwa sesungguhnya sudah membuka peluang perdamaian. "Kalau dia mau minta maaf, saya sebagai orang yang lebih tua pasti akan memaafkan," katanya.
Namun Sabaranto sebagai korban bersikukuh melanjutkan permasalahan ini di meja hukum. "Yang benar harus diputuskan apa adanya. Sebagai pihak yang teraniaya, saya berhak untuk meminta perlindungan secara hukum," ujarnya.
Lagi pula, lanjut Sabaranto, ia diperkuat dua saksi Salo dan Soleh yang melihat langsung tindakan penganiayaan yang dilakukan Apuk terhadap dirinya, juga hadir dalam persidangan.
Saksi Soleh mengaku melihat secara langsung peristiwa penganiayaan terhadap politisi asal Partai Golkar tersebut dengan cara ditampar oleh terdakwa di bagian pipi kiri sebanyak satu kali.
Peristiwa itu berlangsung pada 17 Maret 2011 di pelataran Gedung Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar, Komplek Delta Mas, Cikarang Pusat, pada saat pelaksanaan Musyawarah Daerah pemilihan ketua baru.
"Saya tidak tahu permasalahannya apa. Apa yang mereka bicarakan pun saya tidak dengar karena berada sekitar tiga meter dari lokasi kejadian. Saya melihat Apuk menampar Sabaranto saat akan bersalaman," tuturnya.
Terdakwa Apuk juga sempat mengeluarkan kata-kata yang terkesan menantang korban saat yang bersangkutan baru saja turun dari mobilnya.Hal senada diungkapkan saksi Salo yang melihat adanya cekcok mulut antara kedua orang itu.
"Mereka terlibat cekcok mulut. Saya lihat korban sudah mengatakan minta maaf, tapi tetap ditampar," katanya.
Sementara itu, terdakwa Apuk menepis peristiwa penamparan terhadap korban dan menganggap hal itu sebuah bentuk keakraban dengan memegang pipi kiri korban. "Saya tidak tampar, tapi pegang pipi. Kalau saya tampar, dia pasti sudah jatuh," katanya.
Usai persidangan, Hakim Cening Budiawan mengatakan,berrdasarkan hasil visum 17 Maret 2011 yang dikeluarkan Rumah Sakit Daerah Cibitung atas nama dr. Nanan, menerangkan bahwa tidak ditemukan luka pada tubuh Sabaranto dan dia dipulangkan dalam keadaan baik. Kelanjutan kasus ini pun baru akan dipastikan pada sidang lanjutan yang diagendakan Selasa, (31/5), mendatang. RO,PRLM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar