JAKARTA, ReALITA Online — Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, mengatakan bahwa orang yang mengaku-aku wartawan yang juga disebut "bodrex" atau gadungan alias abal-abal yang memeras nara sumber, bisa dipidanakan karena melakukan perbuatan pidana."Dalam pertemuan di suatu daerah saya bertemu Kapolda, saya minta ditangkap, dipidanakan saja kalau mereka melakukan pemerasan karena pemerasan kan perbuatan pidana," kata Bagir Manan di Jakarta, Rabu, (25/5/2011).
Kalangan "bodrex" maupun abal-abal yang pada era reformasi semakin banyak bermunculan. Biasanya beramai-ramai mendatangi nara sumber yang terlibat kasus.
Mantan Keua Mahkamah Agung itu mengemukakan, mereka harus disebut "bodrex" dan abal-abal saja karena memang bukan wartawan. "Kalau mereka disebut wartawan bodrex atau wartawan abal-abal berarti masih wartawan. Jadi mereka langsung disebut kalangan atau orang abal-abal saja," tegasnya.
Oleh karena itu, menurut Bagir Manan, dengan sertifikasi kompetensi wartawan merupakan langkah awal pembenahan status kewartawanan sehingga orang tidak menganggap mudah menjadi insan pers.
Dewan Pers pada Rabu 25 Mei 2011 mengesahkan sertifikat kompetensi wartawan utama kepada 100 wartawan senior dari berbagai media massa.
Ia mengatakan, pers bagian tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia (HAM), maka wartawan harus bekerja untuk menegakkan HAM.
Misi lain pers, menurut guru besar ilmu hukum di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung itu, adalah independensi dalam setiap sektor kehidupan. Selain itu, pers memiliki misi yang sama dengan negara, yaitu bagaimanan mensejahterakan masyarakat.
"Saya selalu berharap pers tidak pernah melupakan ini, sebab pers sebagai instrumen publik harus bicara untuk kepentingan itu," kata Bagir.
Ia mencatat, ada sebagian orang di negeri ini merasa galau karena berbagai tekanan baik ekonomi, sosial dan lainnya. Bagir mengharapkan agar pers juga tidak ikut galau.
"Pers harus menjadi barisan terdepan untuk menyelesaikan kegalauan ini. Harapan saya ada pada pers dan berharap, harapan saya ini tidak disia-siakan," demikian Bagir Manan.
Menghakimi dan Resahkan Pejabat ?
Belum lama ini salah satu surat kabar mingguan terbitan Jakarta melansir 14 pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang beristri muda. Dalam pemberitaan disinyalir terjadi opini dan pemutar balikan fakta. Selain tidak mlakukan konfirmasi guna mendapatkan hak jawab, malah setelah berita diterbitkan sengaja dipoto kopi lalu disebarkan.
Jika dicermati bahwa berita tersebut tidak mengacu kepada Undang-Undang No.40 Tahun 1999 BAB II CARA PEMBERITAAN Pasal 6, Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Sedangkan BAB III SUMBER BERITA, Pasal 11, Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek berita. Dan Pasal 12, Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 14, Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini. Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
ASAS, FUNGSI, HAK KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS, Pasal 5 ayat (1), Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Ayat (2), Pers wajib melayani Hak Jawab dan Ayat (3). Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pantauan ReALITA Online bahwa istri dan anak 14 pejabat tersebut menilai telah terjadi pembunuhan karakter. Menurut sebuah sumber yang minta namanya dirahasiakan, hingga kini tidak satu pun istri ke-14 pejabat itu ada yang mengajukan keberatan kepada pimpinan para pejabat tersebut. Begitu juga wanita-wanita yang disebut-sebut sebagi istri muda tidak ada yang merasa dirugikan. Karena itu, tegas sumber tersebut, sulit untuk mengenakan sanksi kepada para pejabat yang dituduh berpoligami.
“Kalau data-datanya sudah akurat dan yang menyampaikan keluhan keberatan kepada wartawan, mengapa tidak meminta komentar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sekda, dan Bupati Karawang. Saya curiga pemberitaan itu ada muatan kepentingan kelompok tertentu, apalagi dengan maraknya issu mutasi. Kalau para pejabat tersebut nanti melakukan somasi, apa wartawan yang menulis berita sudah siap apalagi sampai hari ini tak satu pun wanita yang merasa dilecehkan dan mengajukan keberata,” tegas sumber yang minta namanya tidak ditulis. Frans, ANTARA News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar