Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Sabtu, 28 Mei 2011

Terdakwa MM Merasa Saksi Ingin Menjatuhkannya

BEKASI, ReALITA Online — MM Wali Kota Bekasi non-aktif yang menjadi terdakwa perkara korupsi mengatakan, 130 saksi memberatkan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) hendak menjatuhkan dirinya.

Pernyataan itu disampaikan terdakwa lewat kuasa hukumnya Darius Doloksaribu. "Semua keterangan saksi di dalam berita acara perkara memojokkan M," kata Darius seperti dikutipTempo, Jumat, (27/5/ 2011). Menurut dia, pernyataan kliennya, itu disampaikan pascasidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Kamis, (26/5/2011).

MM seharusnya hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, tetapi batal datang karena alasan sakit. Sidang tetap digelar. Namun, majelis hakim yang dipimpin R. Azharyadi Priakusumah hanya meminta keterangan dokter Rumah Sakit M. Husni Thamrin, Jakarta, untuk menyampaikan perihal penyakit terdakwa. Setelah dokter memberi penjelasan, sidang ditunda hingga Selasa pekan depan.

Menurut Darius, MM sudah kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kebonwaru, Bandung, setelah sempat dirawat dua hari di Rumah Sakit M. Husni Thamrin dan Abdi Waluyo, Jakarta, karena sakit jantung koroner.

Jaksa penuntut umum dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi MM di Kebonwaru, tetapi politikus PDI Perjuangan itu tidak bisa hadir di pengadilan karena mengeluh sesak napas.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Darius, seluruh saksi memberatkan ingin menjatuhkan Mochtar dari jabatan wali kota. Seperti dalam perkara suap Adipura 2010, kata dia, seluruh saksi memberi keterangan bahwa pengumpulan uang untuk menyuap tim penilai Adipura atas instruksi Mochtar. Kesaksian Kepala Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Rayendra Sukarmaji, misalnya, menyebut MM yang memerintahkan untuk mengumpulkan uang.

Padahal, kata Darius, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi saksi memberatkan salah tafsir terhadap instruksi Mochtar. Ketika itu, kata Darius, MM menyampaikan bahwa Kota Bekasi harus meraih Adiputa, "Tetapi itu tidak gratis," kata Darius menirukan ucapan MM.

Maksud MM tidak gratis adalah untuk penghijauan butuh uang membeli pohon, butuh uang membeli pot bunga, dan uang operasional untuk membersihkan selokan atau drainase. "Justru para kepala dinas bertindak sendiri mengumpulkan uang untuk suap," kata dia. RO,TEMPO Interaktif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar