Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 26 Juli 2011

Gas Bersubsidi Disulap Jadi Gas Tak Bersubsidi

KARAWANG, ReALITA Online — Pemindahan isi 18 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas tidak bersubsidi berukuran 50 Kg, kemudian dijual hanya seharga Rp310 ribu per tabung dari harga legal Rp350 ribu/tabung, kepergok polisi. Satreskrim Polres Karawang membkuk pengusaha dan dua pekerjanya di TKP Desa Blendung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Leo Susanto, (40), asal Purwokerta dan dua pekerjanya, yakni Tuslimin, (35), dan Lasyadi, (27,) warga Purwokerto, dibekuk petugas saat menggerebek rumah kontrakan Leo Susanto sebaai tempat usaha memproduksi usaha gas ilegal di Kampung Boled, Desa Blendung, berikut barang bukti 25 tabung gas LPG ukuran 50 Kg, 13 tabung yang masih kosong.

Sedangkan barang bukti lainnya, 102 buah tabung gas ukuran 3 kg tanpa isi, satu buah timbangan dan tiga buah selang karet yang biasa digunakan memindahkan gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke tabung 50 kg, kini diamankan di Mapolres Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Fahmi Reza, S.Ik, Jumat (22/7) siang mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut setelah anggotanya menerima informasi dari masyarakat setempat yang melihat salah satu rumah di kampung Boled dijadikan usaha ilegal.

Penghuni rumah dan pekerjanya, memindahkan gas LPG dari tabung gas berukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG berukuran 50 kg, kemudian dijual kepada konsumennya di Karawang dan Cipinang, Jakarta Timur.

“Pelaku menjalankan usahanya mengaku baru berlangsung selama tiga minggu, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Karena gas LPG pada tabung gas berukuran 3 kg merupakan bahan bakar yang disubsidi pemerintah. Sedangkan gas LPG pada tabung 50 kg tidak bersubsidi, “ jelas Fahmi Reza.

Fahmi Reza menuturkan, cara pelaku melakukan kejahatannya dengan cara membeli gas LPG berukuran 3 kg di agen-agen penjualan gas LPG di Wilayah Karawang. Selanjutnya pelaku bersama pekerjanya memindahkan isi gas tabung LPG 3 kg tersebut ke tabung gas 50 kg untuk dijual kepada kunsumennya.

Menurut pengakuan Leo Susanto, mengaku dibekuk polisi pada 13 Juli pukul 23:00 di rumah kontrakannya di Kampung Boled Desa Blendung. Kemudian dia menjelaskan cara usaha ilegalnya yakni, setiap 18 tabung gas ukuran 3 kg yang ia beli Rp 13 ribu nya per tabung, lalu gasnya dipindahkan ke tabung gas berkuran 50 kg. Kemudian dijualnya Rp 310 ribu ke perusahaan katering di Karawang dan Cipinang, Jakarta Timur. Dia mengakui dari setiap tabung 50 kg yang dijualnya mendapatkan keuntungan Rp 40 ribu.

Pelaku mengaku sebagai mantan karyawan perusahaan serupa di Bekasi dua tahun lalu. Setelah ia mengetahui cara mendapatkan keuntungan dari usahanya ilegal tersebut, kemudian membuka usaha di Desa Blendung, Klari, bermodalkan Rp 15 juta untuk membeli 200 tabung LPG berukuran 3 kg dan 20 tabung LPG ukuran 50 Kg.

“Baru tiga minggu buka usaha, kami sudah ditangkap polisi,” ucap Leo yang mengaku punya dua anak dan satu istri yang ia boyong dari kampung halamannya di Purwokerto ke Desa Blendung. esi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar