BEKASI, ReALITA Online — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan Maklumat Ramadan terkait aturan selama pelaksanaan ibadan puasa. Maklumat berisikan lima butir imbauan dicetak dalam seribu lembar pamflet yang siap diedarkan ke sejumlah tempat umum.
Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Pemkot Bekasi, Dalfi Handri mengatakan, maklumat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ,itu berlaku sejak hari pertama Ramadan yang diprediksi jatuh pada 1 Agustus 2011. Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh warga Kota Bekasi tanpa kecuali.
Maklumat bernomor 451/1539-UM/VII/2011 ini mengimbau masyarakat muslim beraktivitas positif berupa ibadah ritual, kegiatan sosial, serta meninggalkan perbuatan yang dapat mengurangi ibadah puasa selama Ramadan.
Sementara bagi masyarakat yang tidak menjalankan puasa diimbau agar menghormati muslim yang tengah berpuasa, dan membantu menciptakan suasana kondusif selama Ramadan.
"Ada pun bagi para pengusaha, pemilik restoran, dan rumah makan agar menyesuaikan kegiatannya, sehingga tidak menggangu konsentrasi berpuasa kaum muslim," kata Dalfi.
Sementara bagi para pemilik tempat hiburan diharuskan menutup tempat usahanya selama 24 jam setiap hari selama Ramadan. Tempat hiburan itu, di antaranya karaoke, biliar, panti pijat dan lainnya.
"Penutupan selama 24 jam bagi tempat hiburan, memang berlaku sama seperti tahun sebelumnya. Hal ini untuk menghindari gangguan kemanan dan ketertiban selama Ramadhan," tandsnya.
Ribuan maklumat hasil kesepakatan dengan seluruh perwakilan elemen masyarakat setempat, itu akan dipasang di sejumlah lokasi keramaian umum seperti mal, pasar tradisional, kantor-kantor pemerintah, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan lokasi strategis lainnya. Sumber: PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar