BEKASI, ReALITA Online — Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi, Jawa Barat, akan merekomendasikan pihak terkait untuk menertibkan kakus liar yang didirikan di pinggir Kali Bekasi. Keberadaan kakus-kakus tersebut menimbulkan kandungan bakteri E-coli tinggi di air Kali Bekasi.
Kepala Subdirektorat Pencemaran Air dan Udara Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan BPLH Kota Bekasi Zainal Abidin mengatakan, kakus-kakus yang akan ditertibkan tersebut berada di pinggiran Kali Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan.
Kakus-kakus itu didirikan oleh warga yang tinggal di pemukiman kumuh yang berupa bangunan tidak permanen berbahan bilik kayu. Kakus yang juga berbahan bilik ada di depan rumah. Sedangkang penghuninya langsung membuang tinja ke aliran Kali Bekasi.
"Kami deteksi ada sepuluh kakus yang tersebar di sekitar permukiman kumuh tersebut. Selain berdampak negatif pada lingkungan, keberadaannya pun sangat ironis karena berada di tengah kawasan perkotaan," kata Zainal seperti dikutip PRLM saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/10).
Berdasarkan data yang ia miliki, kandungan bakteri E coli di air Kali Bekasi sekitar 240 mpm/100 ml. Angkanya masih rendah daripada standar baku mutu sebesar 1.000 mpm/ml. Namun tidak dapat dipungkiri, kadarnya dapat meningkat, karena kandungan pada bagian hulu Kali Bekasi cukup tinggi.
Kandungan cukup tinggi di bagian hulu itu merupakan akibat rusaknya Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT) di Tempat Pembuangan Akhir Sumur Batu. Kerusakan itu membuat pengusaha sedot tinja nakal membuang tinja langsung ke Kali Bekasi dari titik Kampung Pangkalan dan Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang.
Imbauan untuk membuang sementara ke IPLT Pulogebang milik DKI Jakarta pun diindahkan karena pengusaha enggan membayar Rp 25.000,00 setiap kali membuang.
“Akibatnya kandungan bakteri E coli di sekitar lokasi pembuangan tinggi, sampai 2.100 mpm/100ml," katanya.
Dalam waktu dekat, BPLH pun akan memanggil 16 perusahaan yang berdiri di sekitar Kali Bekasi untuk menandatangani pernyataan tak akan mencemari kali dengan membuang zat-zat berbahaya ke dalamnya.
Sementara terhadap permukiman kumuh yang mendirikan kakus liar tersebut, akan diusulkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi untuk pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah komunal di sana. Cie, Sumber: PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar