Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Senin, 03 Oktober 2011

Mantan Kadis Bimarta Pemkot Bekasi Masuk Bui Lagi

BEKASI, ReALITA Online Agus Sofyan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air (Kadis Bimarta) yang juga staf ahli Wali Kota Bekasi kembali dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Senin (3/10), walaupun menang perkara praperadilan di PN Tipikor Jabar.

Masuknya Agus kedalam buih merupakan kedua kali dalam satu tahun terakhir. Sebelumnya tersangka mendekam di tahanan pada hari Jumat 6 Mei 2011. Selama 19 hari di balik jeruji besi, Agus bebas setelah Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jawa Barat (Jabar) meluluskan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum.

"Tersangka kembali ditahan karena penuntut umum telah menemukan cukup bukti terkait perkara suap yang dilakukannya," ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bekasi Andre Abraham Aruan.

Agus ditahan, karena melanggar pasal 5 ayat 2(a) dan Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal berlapis yang dikenakan kepada tersangka, karena jaksa melihat adanya gratifikasi oleh pejabat pemerintah daerah ini. Agus terancam kurungan 20 tahun. Sumber: micom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar