
Masuknya Agus kedalam buih merupakan kedua kali dalam satu tahun terakhir. Sebelumnya tersangka mendekam di tahanan pada hari Jumat 6 Mei 2011. Selama 19 hari di balik jeruji besi, Agus bebas setelah Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jawa Barat (Jabar) meluluskan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum.
"Tersangka kembali ditahan karena penuntut umum telah menemukan cukup bukti terkait perkara suap yang dilakukannya," ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bekasi Andre Abraham Aruan.
Agus ditahan, karena melanggar pasal 5 ayat 2(a) dan Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal berlapis yang dikenakan kepada tersangka, karena jaksa melihat adanya gratifikasi oleh pejabat pemerintah daerah ini. Agus terancam kurungan 20 tahun. Sumber: micom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar